Perkosaan di Bali
Pria di Buleleng Ancam Anak Tiri Bersetubuh Tiap Rumah Sepi, Sudah 5 Kali Sekarang Tunggu Melahirkan
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
Pria di Buleleng Ancam Anak Tiri Untuk Intim Tiap Rumah Sepi, Sudah 5 Kajadian Sekarang Tunggu Melahirkan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh GS (54).
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian Polres Buleleng.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.
Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.
Sementara terhadap pelaku GS, sebut belum bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Iptu Sudiasa pun menjelaskan, GS terbukti sudah lima kali memperkosa anak tirinya sendiri, terhitung sejak April 2019.
Aksi bejat itu dilakukan oleh GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya keluar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.
Kasus ini jelas Iptu Sudiasa baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.
• Gadis Korban Perkosaan Disergap Lalu Dibakar Hidup-hidup oleh Si Pemerkosa
• Mawar Berhenti dari SD, Ungkap Peristiwa Pengancaman, Perkosaan hingga Hamil oleh Tukang Kebun
• Reaksi Ibu Kandung Saat Tahu Anaknya Korban Pembunuhan dan Perkosaan Kakak Angkat di Sukabumi
Diperkosa Ayah Kandung Korban Depresi
Kasus lain, terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan.
Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri. MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa.
Menurut Naniek, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu.
“Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.
Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak.
Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.
“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati. (*)
• Pelatih Timnas Inggris Optimistis di Piala Eropa 2020, Ini Alasannya
• Rasa Kecewa Pelatih Timnas Belanda Jelang Piala Eropa 2020
• Jadwal Kualifikasi Liga Champions Asia 2020 Bali United, PSM di Piala AFC dan Persebaya Menunggu
• Tampil di AFC, Bali United Ditaksir Habiskan Rp 9 Miliar untuk 3 Pemain, Jumlahnya Akan Bertambah