Ahmad Dhani Bebas: Terimakasih Bagi Mereka yang Telah membuat Saya Dipenjara
Ahmad Dhani juga mengucapkan terima kasih pada pelapor yang telah membuatnya terpenjara selama 11 bulan
TRIBUN-BALI.COM- Musisi Ahmad Dhani memberikan pernyataan resmi pasca bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 karena kasus ujaran kebencian.
Setelah bebas, di kediamannya di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahmad Dhani memberikan pernyataannya.
Ada dua pernyataan yang disampaikan Ahmad Dhani dalam kesempatan tersebut.
Pertama, Ahmad Dhani menganggap bahwa penjara adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada dirinya.
"Bahwa selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah dari Allah SWT," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, Senin (30/12/2019).
• Baru Bebas, Ahmad Dhani Kini Angkat Bicara Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi
• Gubernur Tagih Hadiah ke Jokowi Soal Fasilitas RS Sanglah, Koster: Bali Kan Menang 92 Persen
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga mengucapkan terima kasih pada pelapor yang telah membuatnya terpenjara selama 11 bulan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Polisi, Jaksa, dan Hakim yang sudah membuat saya terpenjara," tutur Ahmad Dhani.
Sebab, menurutnya, selama 11 bulan berada di balik jeruji besi, Ahmad Dhani mengaku banyak mendapatkan hal positif.
"Karena menurut saya, selama 11 bulan ini adalah sebuah anugerah yang luar biasa," terang Ahmad Dhani.
"Jadi tolong sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani berterima kasih sekali kepada mereka-mereka semua karena sudah membuat saya dipenjara," tegasnya.
Selain itu, suami dari Mulan Jameela tersebut juga menyatakan sikap politiknya.
Yakni tetap mendukung Prabowo Subianto untuk menjadi presiden di masa depan.
"Yang kedua langkah kedepan saya adalah tetap dalam dunia politik, mendukung Bapak Parbowo menjadi presiden di masa depan," ungkapnya.
Dalam perjalanan kasusnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sidang.