Korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Badung, Tiga Mantan Pengawas LPD Dituntut 15 Bulan Penjara
Tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (30/12/2019).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (30/12/2019).
Ketiganya adalah, Anak Agung Gede Dharmayasa (67) yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) yang kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan). Ketiganya dinilai bersalah melakukan korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Badung, Bali.
Terhadap tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan menanggapi dalam pembelaan secara tertulis.
Untuk itu, pihak tim penasihat hukum meminta waktu menyusun nota pembelaan kepada majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila.
Terhadap permintaan itu, majelis hakim memberikan waktu.
• Jelang Pergantian Tahun, Ketut Belongkoran Ditebas Berkali-kali di Punggung, Wajah, dan Tangan
• Meriahkan Ajang Denpasar Festival, Disperindag Denpasar Gelar Lomba Fashion Lansia
Sehingga sidang agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa AA Gede Lee Wisnhu Diputera menyatakan, bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Para terdakwa pun dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada atas kesalahannya dengan Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Wisnhu Diputera.
• Pengendara Tanpa Identitas Ini Tewas di Tempat Setelah Hantam Mobil Parkir, Bau Alkohol Menyengat
• Dua Pohon Tumbang Usai Hujan Deras Mengguyur Tabanan, Satu Pohon Timpa Kabel PLN
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan. Berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53).
Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara.
• Ciuman Bareng Suami Orang Saat Hari Natal, Penyanyi Cantik ini Bakal Berhadapan dengan Hukum
• Gubernur Tagih Hadiah ke Jokowi Soal Fasilitas RS Sanglah, Koster: Bali Kan Menang 92 Persen
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika, I Nyoman Nada bersama dengan Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra serta kelima kolektor tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425. Ini berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati Nomor : 73/LAK/KG/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, tentang Pemeriksaan Khusus (special Audit) atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Kapal, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Tahun 2013, 2014 dan 2015.
Yang mana hal tersebut menjadi tanggungjawab dari Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra sebesar Rp 7.183.621.840. Ni Luh Rai Kristianti Rp 5.020.102.760, Ni Kadek Ratnaningsih Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani Rp 246.373.350, Ni Made Ayu Arsianti Rp. 272.890.000 dan Ni Nyoman Sudiasih Rp 400 juta. (*)