Pengakuan Pengedar 1 Kg Tembakau Gorila di Denpasar, Viki Transaksi Via Instagram & Rogoh Rp 35 Juta

Polresta Denpasar menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 1.003 gram atau lebih dari satu kilogram.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
TEMBAKAU GORILA - Pelaku pengedaran tembakau gorila, saat ditunjukkan ke awak media, Minggu (29/12/2019). Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. 

Ia menjual melalui aplikasi line sekitar 485 gram tembakau gorila di dalam 200 paket dengan harga keseluruhan Rp 22 juta.

Viki dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 10 ribu jiwa," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved