Polres Jembrana Telah Menuntaskan Sekitar 159 Kasus Pada Tahun 2019
Sebanyak 159 kasus mampu dituntaskan Polres Jembrana dan jajaran. Jumlah pengungkapan kasus ini meningkat dari tahun 2018 lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak 159 kasus mampu dituntaskan Polres Jembrana dan jajaran.
Jumlah pengungkapan kasus ini meningkat dari tahun 2018 lalu, dimana ada 184 kasus dan hanya mampu diselesaikan hanya 172 kasus yaitu kasus Tipidkor, 4C (Vuras Curanmor, Curat dan Cusa), Narkotika dan kasus kejahatan lainnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pada tahun 2018 ada laporan sejumlah 184 kasus, dan selesai pengungkapan kasus itu sebanyak 172, sehingga masih menunggak 12 kasus.
"Sedangkan di 2019 ini ada sekitar 157 laporan dan sekitar 159 kasus selesai. Namun, masih ada tunggakan kasus yang harus kami selesaikan," ucapnya, Selasa (31/12/2019) dalam jumpa pers sore di Mapolres Jemrbana, Bali.
• Tak Layak Konsumsi, Dinas Koperindag Jembrana Temukan Bahan Pangan yang Dikemas Ulang
• Bupati Jembrana Geram Penawaran Proyek 39 Persen Dari Pagu
Ia mengungkapkan untuk kasus Tipidkor, di tahun 2018 ada dua laporan dan 2018 selesai satu.
Sedangkan di 2019 ada laporan empat kasus dan selesai 3 kasus.
Kasus Tipidkor ini ialah tiga kasus tentang santunan kematian.
Dan satu kasus yang masih belum rampung ialah soal pengadaan sapi.
"Kasus Tipidkor ada satu yang masih tanggungan yaitu soal penagdaaan kasus sapi terpadu. Ada yang masih harus dilengkapi. Kasus 2015 lalu itu," ucapnya. (*).