Ditemukan 53 Paket Sabu dan 74 Butir Ekstasi, Frengki Tak Henti Menangis Divonis 11 Tahun
Frengki Adi Putra (32) tidak bisa menyembunyikan kesedihannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Frengki Adi Putra (32) tidak bisa menyembunyikan kesedihannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020).
Pria lulusan STM/SMK ini tampak syok dan menangis saat diganjar pidana penjara selama 11 tahun.
Oleh majelis hakim, Frengki dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotik golongan I.
Kala ditangkap, dari tangan terdakwa ditemukan 53 paket sabu siap edar dengan berat total 30,73 gram netto dan 74 butir ekstasi.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Frengki dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Terhadap putusan itu, Frengki yang tak henti menangis dan menyeka air mata mengunakan tissue menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar.
• Di Luar Nalar, 2 Pemuda Aysik Main Hp Saat Banjir Selamat dari Runtuhan Tembok, Videonya Viral
• Lambaian Tangan Dimas di Sungai Yeh Panahan Jadi Pertanda Terakhir, Firasat Telah Dirasa Sejak Awal
"Setelah berdiskusi kami menerima, Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan atas putusan majelis hakim.
Sementara itu dalam putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Frengki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan satu tahun penjara," tegas Hakim I Ketut Kimiarsa.
Sebagaimana diuaraikan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa Frengki ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Badung pada 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali sebagai buntut dari pekerjaan sampingannya yang bertugas mengambil dan menyimpan Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Mulanya, sekitar bulan Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bli Adi berasal dari Negara yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi.
• Antisipasi Banjir, Banyuwangi Normalisasi Puluhan Sungai hingga Buat Sodetan Air Baru
• Ketika Anies Baswedan Dibandingkan Ganjar Pranowo, Begini Jawaban Tegas Ganjar Pranowo
Karena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus, Bli Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.
Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Bli Adi.
Perbuatan terdakwa ini pun berhasil terendus oleh pihak kepolisian sehingga pada Jumat 9 Agustus, terdakwa berhasi diciduk.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 53 paket sabu seberat 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir dengan total berat 22,23 gram netto. (*)