Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Para Perokok Wajib Tahu Soal Pajak Dan Harga Jual Eceran Terbaru

Hari pertama di tahun baru 2020 menjadi kabar tak mengenakkan bagi para perokok karena tarif cukai rokok naik lagi.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Ilustrasi/pixabay.com
Ilustrasi rokok - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM – Hari pertama di tahun baru 2020 menjadi kabar tak mengenakkan bagi para perokok.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok juga menyebabkan harga jual eceran (HJE) naik sebesar 35 persen.

Hal ini akan membuat para perokok merasa tercekik karena bakal mengeluarkan kocek lebih banyak jika ingin terus merokok.

Apa dan bagaimana sesungguhnya cukai itu?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, sejumlah barang yang dikenakan cukai, antara lain:

- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;

- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;

- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Selain itu, ada pula sifat atau karakteristik barang-barang yang dikenakan cukai, antara lain karena (a) konsumsinya perlu dikendalikan; (b) peredarannya perlu diawasi; (c) pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan (d) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pertanyaan lain yang sering ditanyakan terkait pabean dan cukai serta pungutan pajak lainnya adalah: Apakah orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke wilayah Indonesia?

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Bea Cukai, dijelaskan bahwa setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas dengan beberapa ketentuan.

Pertama, maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris.

Kedua, maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved