Harga Rokok Naik Sebelum Cukai Resmi Berlaku
"Sebelumnya saya sudah bilang bahwa dalam beberapa bulan terakhir rokok pelan-pelan akan naik. Jadi di sana penjualnya juga pintar dong,
TRIBUN-BALI.COM - Per 1 Januari 2020, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru mengenai tarif cukai rokok.
Aturan baru mengenai tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Suhariyanto mengatakan, meskipun baru berlaku di awal tahun ini, sejak beberapa bulan lalu harga rokok telah mengalami kenaikan perlahan-lahan.
Hal tersebut ditunjukkan oleh dominasi andil atau sumbangan inflasi untuk rokok kretek, rokok kretek filter dan rokok putih masing-masing sebesar 0,01 persen terhadap keseluruhan inflasi kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau pada Desember 2019.
"Sebelumnya saya sudah bilang bahwa dalam beberapa bulan terakhir rokok pelan-pelan akan naik. Jadi di sana penjualnya juga pintar dong, dia enggak mungkin naikin drastis. Kalau drastis, semua akan kabur. Dia harus pasang strategi," ujar Suhariyanto di Jakarta, Kamis (2/1/2020).
• Temukan Barang Dagangan di Lorong Pasar Galiran, Ini yang Dilakukan Bupati Klungkung
• Renovasi Blok B Pasar Seni Semarapura Masih Terkendala, Pemkab Nantikan Legal Opinion
"(Harga) rokok sudah naik banyak setiap bulan. Karena itu, rokok kretek, kretek filter dan rokok putih masing-masing andilnya sudah 0,01 persen terhadap inflasi. Dia tiap bulan inflasinya 0,03 persen kalau diperhatikan," jelas dia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Sedangkan kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Mengenai batas waktu pelekatan pita cukai masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020.
Untuk diketahui, kenaikan cukai rokok merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada September 2019 lalu.
Suhariyanto mengatakan, secara keseluruhan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,29 persen.
• Limbah dan Sampah di ABG Gilimanuk Dikeluhkan Warga
• Koster Naikkan Penghasilan ASN Pemprov Bali, Ini Rincian Tunjangan Pejabat yang Naik Signifikan
Seluruh subkelompok pada kelompok tersebut mengalami inflasi, untuk subkelompok makanan jadi sebesar 0,19 persen, sublelompok minuman tidak beralkohol sebesar 0,31 pesen, dam subkelompok tembakau dan minuman beralkohol sebesar 0,50 persen.
Mengikuti kenaikan harga rokok 35 persen, saham emiten rokok ikut melompat. Kamis (2/1/2020) pagi kemarin, tiga saham rokok mencatatkan lonjakan ke zona hijau.
Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan kenaikan 0,61% atau Rp 325 per pukul 10.15 WIB. Dengan demikian, posisi saham GGRM saat ini adalah 53.325 dari posisi pembukaan di level 53.000.
Data RTI menunjukkan, harga permintaan (bid) tertinggi Rp 53.250 per saham. Di lain sisi, harga penawaran (offer) terendah di Rp 53.425 per saham.