Koster Naikkan Penghasilan ASN Pemprov Bali, Ini Rincian Tunjangan Pejabat yang Naik Signifikan

Walau demikian, Gubernur Koster tetap menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat melantik pejabat eselon di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (2/1/2019). 

Tunjangan Sekda Rp 55 Juta per Bulan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR --  Gubernur Bali Wayan Koster kecewa dengan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Walau demikian, Gubernur Koster tetap menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN

Tunjangan Sekda misalnya,  naik signifikan dari Rp 30 juta menjadi Rp 55 juta per bulan.

"Walaupun saya kecewa, saya rela menaikkan tunjangan penghasilannya," kata Gubernur Koster saat melantik 573 pejabat eselon di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Denpasar, Kamis (2/1) pagi.

Koster mengatakan, keputusannya menaikkan TPP di lingkungan Pemprov Bali  agar memotivasi para ASN bekerja lebih baik lagi pada tahun 2020.

TPP yang naik mulai dari jabatan pimpinan tinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ketambahan penghasilan itu juga diberikan kepada jabatan administrator eselon III, jabatan pengawas eselon IV serta jabatan fungsional.

Jabatan fungsional yang dapat TPP mulai dari kepala SMA, SMK dan SLB,  guru yang sudah maupun belum memiliki sertifikat profesi termasuk yang bekerja di sekolah swasta.

TPP juga diberikan kepada eselon jabatan fungsional lain seperti para medis, penyuluh, widyaiswara, pustakawan dan sejenisnya serta jabatan pelaksana.

Gubernur Koster merincikan, Sekda yang awalnya mendapatkan tunjangan penghasilan Rp 30 juta menjadi Rp 55 juta setiap bulan.

Kepala OPD yang awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta,  staf ahli naik dari Rp 25 jadi Rp 34 juta; sekretaris, Kabid, Kabag OPD dari naik Rp 12 juta menjadi Rp 16 juta per bulan.

Kepala Bidang/Bagian di Dinas naik  dari Rp 9,6 menjadi Rp 13 juta, Kepala Sub dari Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta, Kepala Sub bidang di UPT yang sebelumnya Rp 6,2  berubah menjadi Rp 8 juta per bulan.

"Kecuali di Bapenda karena dapat UP (Upah Pungutan) dan di rumah sakit dapat upah, sehingga ada penyesuaian," kata Gubernur Koster. Dia menyebut kenaikan TPP bagi para ASN sebagai hadiah tahun baru 2020.

Dua OPD Baru

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved