Pembunuh Teman Kencan di Penginapan Teduh Ayu Denpasar Divonis 11 Tahun,Umur Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam persidangan di PN Denpasar, majelis Hakim akhirnya memvonis Gustu selama 11 tahun penjara

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/ i wayan sui suadnyana
Bagus Putu Wijaya (32) alias Gustu digiring petugas kepolisian usai menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/1/2020) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan teman kencan dengan terdakwa Bagus Putu Wijaya (32) berakhir dengan hukuman 11 tahun penjara.

Terdakwa dihukum lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Ada satu hal yang meringankan yang dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan lamanya hukuman. 

Terkuak, Motif Pembunuhan SPG di Penginapan Teduh Ayu Denpasar, Gus Tu Sakit Hati Disebut Begini

Update Pembunuhan SPG di Bali, dari Lokasi Penemuan Mobil Hingga Identitas Pemilik

Jalannya sidang

Bagus Putu Wijaya (32) alias Gustu nampak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/1/2020) sore.

Ia duduk di kursi pesakitan tersebut lantaran sebagai terdakwa kasus pembunuhan kepada korbannya atas nama Ni Putu Yuniawati yang merupakan teman kencannya sendiri.

Bagus Putu Wijaya yang mengaku seorang gigolo itu tega membunuh Ni Luh Putu Yuniawati yang merupakan seorang sales promotion girl (SPG) mobil, di Penginapan Teduh Ayu 2 kamar nomor 8 Jalan Kebo Iwo Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan di PN Denpasar tersebut, majelis Hakim akhirnya memvonis Gustu selama 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Bagus Putu Wijaya selama 11 tahun penjara karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Harianti.

Menurut Herianti vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun kurungan penjara.

Apa yang meringankan?

Hal yang meringankan hukuman vonis ini menurut majelis hakim lantaran terdakwa masih berumur muda dan suatu saat bisa memperbaiki perbuatannya.

Tetangga Korban Pembunuhan di Jalan Waribang Denpasar Kenang Ketut Raning Sebagai Sosok Seperti Ini

5 Fakta Pasukan Iran yang Disebut Pasukan Hantu dan Ditakuti AS, Kelompok Teroris atau Pahlawan?

Usai mendengar putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Herianti, terdakwa Putu Agus Wijaya mengaku menerima dengan keputusan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja mengaku masih  berpikir terkait putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gustu yang merupakan pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini berkenalan dengan korban melalui apilikasi Mechat dan akhirnya diketahui bahwa korban bekerja sebagai sales Mitsubishi. 

Dari pertemuan ini kemudian keduanya mengadakan kencan yang berujung dengan pembunuhan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved