Istri Tengah Hamil 8 Bulan, Satpam Kuta ini Kepergok Lakukan Hal Tak Terpuji Tengah Malam di Bangli

Istri Tengah Hamil 8 Bulan, Satpam Kuta ini Kepergok Lakukan Hal Tak Terpuji Tengah Malam di Bangli

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Tutup Wajah - Andre ketika digiring ke lobby polres bangli untuk pengungkapan kasus narkoba. Selasa (7/1/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI– M Andre Farhad digiring dua polisi bersenjata lengkap menuju lobby Polres Bangli.

Pria yang juga petugas keamanan (security) sebuah hotel di wilayah Kuta itu diciduk polisi, lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan penangkapan pria asal Jambi itu bermula dari informasi masyarakat.

Kondisi Terkini Perairan Natuna, Kapal Coast Guard China dan Kapal Nelayan Tetap Asik Beroperasi

Disampaikan bahwa di wilayah Banjar Petak Kelurahan Bebalang kerap terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyanggongan.

Hingga pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 23.30 wita, polisi mendapati seorang pria tengah mencari dan mengambil sesuatu di Gang Rejeki di wilayah Banjar Petak.

“Saat dilakukan penggeledahan, pada saku celananya tim menemukan satu plastik klip bening yang dibalut dengan lakbat warna krem, disimpan dalam bekas bungkus rokok. Diduga paket tersebut berisi narkoba jenis sabu,” jelasnya Selasa (7/1/2020).

Andre akhirnya digiring ke Polres Bangli untuk dilakukan interogasi.

Pria 30 tahun itu juga mengakui bahwa paket yang dia ambil merupakan narkoba jenis sabu miliknya.

Barang haram seberat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial B, yang kini mendekam di LP Kerobokan Denpasar.

“Dia membeli barang tersebut seharga Rp 400 ribu,” ujarnya.

Dari hasil interogasi pula, lanjut Sudiarna, Andre merupakan seorang pemakai dan aktif menggunakan sabu sejak tiga bulan lalu.

Adapun konsumsi narkoba bisa dilakukan tiap pekan saat memiliki uang.

Sedangkan alasan Andre menggunakan narkoba tidak lain agar kuat terjaga saat menjalankan tugas malam.

“Menurut pengakuannya, dia hanya menggunakan narkoba di rumahnya atau di rumah temannya,” ucap Sudiarna.

Lebih lanjut, selama menjadi pemakai narkoba, Andre kerap mengambil paket dengan sistem tempel.

Kendati demikian, ia baru pertama kali mengambil paket narkoba tersebut di wilayah Hukum Polres Bangli.

Andre kini harus rela berpisah dengan istrinya yang tengah mengandung delapan bulan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 mliar. Serta pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved