Warga Graha Santi Datangi Kantor DPRD Karangasem, Jelaskan Kronologis Ini
Warga Graha Santi Datangi Kantor DPRD Karangasem, menjelaskan kronologis proses pemekaran Banjar Adat Graha Santi dari Banjar Adat Kubu
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sekitar delapan warga Banjar Graha Santi, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, mendatangi Kantor DPRD Karangasem, Selasa (7/1/2020) siang.
Mereka datang untuk menyampaikan serta menjelaskan kronologis proses pemekaran Banjar Adat Graha Santi dari Banjar Adat Kubu.
Klian Banjar Adat Graha Santi, I Nyoman Witama mengatakan, pemekaraan Banjar Adat Graha Santi sudah mengikuti prosedur serta musyawarah desa tahun 2016 lalu.
Ide pemekaran sudah ada dari dulu dan dirapatkan 2016, setelah kegiatan gotong royong.
• Curhat ke DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran
• Ketua DPRD Karangasem Tinjau Jalan Putus, Ini Fakta Mengejutkan yang Ditemui
Rapat digelar di Balai Banjar Kubu Kangin.
"Hampir sebagian besar warga sepakat dengan ide pemekaran. Warga juga meminta agar ide tersebut disampaikan ke Desa Adat Kubu Juntal saat sangkepan,"ungkap Witama saat ditemui sekitar Kantor DPRD Karangasem.
Ditambahkan, pada saat itu ide untuk pemekaran disampaikan ke Klian Banjar Adat Kubu.
Pemekaran ini dilakukan dengan tujuan pembagian krama untuk efektivitas pengelolaan terkait administrasi serta kegiatan adat.
"Saat itu krama bertekad untuk melakukan pemekaran,"tambah, I Nyoman Witama.
Banjar Adat Kubu sempat mengundang pengurus Banjar Graha Santi untuk mengikuti mejaya-jaya serta pelantikan pengurus Banjar Kubu.
Undangan tersebut disampaikan setelah dilakukan pemekaran.
"Kalau sudah diundang, berarti mereka sudah mengakui Graha Santi sebagai Banjar,"imbuhnya.
"Banjar Adat Kubu sempat memberikan dana sekitar 10 juta ke Banjar Graha Santi yang baru berdiri. Dana itu digunakan untuk beli kulkul, serta tempat kulkul, & sound sistem. Ini bukti kalau Banjar Adat Kubu sudah mengakui keberadaan Banjar Graha Santi,"jelasnya.
Witama juga meembantah tudingan dari Banjar Kubu yang menyatakan jika pemekaran Banjar Graha Santi tak sesuai prosedur.
Masalah ini sudah disampaikan ke Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem.
Surat Keputusan (SK) serta register dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Karangasem sudah dikeluarkan.
Terkait kekhawatiran sengketa Pura Kahyangan Tiga, Witama mengatakan tak mungkin terjadi.
Mengingat pura kahyangan tiga disungsung oleh krama Desa Adat Kubu Juntal.
"Jumlah warga Banjar Graha Santi 144 KK. Sekarang masih menunggu hasil banding Banjar Induk ke MDA Provinsi,"akuinya.
Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Made Agus Kertiana berjanji memediasi masalah ini. Mengingat masalah adat sangat sensitif dan harus segera difasilitasi.
"Jangan sampai ada konflik. Terkait masalah ini kita telusuri mekanisme supaya jelas,"janji Kertiana.(*)