Curhat ke DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran
Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (6/1).
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Datangi DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (6/1).
Mereka menyampaikan keberatan ihwal rencana pemekaran Banjar Adat Kubu menjadi banjar baru lagi yang diberi nama Banjar Adat Graha Santi.
Ada hal yang sangat dikhawatiran yaitu potensi bentrok jika Banjar Adat Kubu dimekarkan.
Kedatangan prajuru banjar adat lengkap dengan para kelian dadia dan krama adat disambut oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama beserta Ketua Komisi I DPRD Bali dan Anggota Dewan Dapil Karangasem.
Adi Wiryatama mengatakan, warga Banjar Adat Kubu mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan ada sebagian anggota banjar yang ingin membentuk banjar baru.
Namun pemekaran itu tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Jadi mau mekar tanpa ada musyawarah, tujuan yang jelas dan tidak mendapat persetujuan dari mayoritas kelompok masyarakat di sana.
Malahan tanda tangan absen dalam rapat banjar dipakai untuk mengajukan persyaratan pemekaran,” kata Adi Wiryatama.
Sehingga setelah persoalan-persoalan itu dijelaskan, DPRD Bali melihat pemekaran itu tanpa persyaratan yang normal, maka direkomendasikan untuk ditolak.
“Saya sudah membuat surat melalui Komisi I, kita rekomendasikan kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, untuk menolak setiap proposal pemekaran yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Ia berpesan setiap permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik.
“Apapun permasalahan di desa mari kita duduk karena kita kecil di Bali ini, maka kita harus duduk dengan baik dari hati ke hati pasti ada solusi,” pesannya.
Seperti diketahui, Banjar Adat Kubu merupakan bagian dari Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Adapun Krama yang setuju untuk melakukan pemekaran terdiri dari 130 KK.