Curhat ke DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran

Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (6/1).

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
PEMEKARAN - Puluhan Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem mengadu ke DPRD Bali, Senin (6/1/2020). 

Sebagian besar dari krama itu merantau ke Denpasar dan Singaraja. Sementara total keseluruhan krama Banjar Adat Kubu berjumlah 380 KK.

Ajukan Banding

Sementara itu, Kelian Banjar Adat Kubu, I Made Suladra mengaku sedang berproses mengajukan banding ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali karena sudah ada keputusan rekomendasi dari MDA Kabupaten Karangasem bahwa pemekaran itu sudah disetujui.

Sebelumnya pihak prajuru Banjar Adat Kubu telah mempelajari ternyata dari proposal yang diajukan banyak yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga dari banjar induk pada intinya memutuskan tidak mau menandatangani surat pernyataan persetujuan pemekaran.

Kedua, pihak-pihak yang ingin memekarkan diri mengaku sudah melakukan musyawarah, namun sebenarnya mereka tidak pernah melakukan musyawarah dengan pihak Banjar induk.

“Tanpa musyawarah dia sudah membuat usulan pemekaran sehingga kami di Banjar induk Kubu tidak tahu,” kata Suladra.

Yang pernah dimusyawarahkan hanyalah pisah sangkep, yang dilakukan tahun 2016 lalu.

Itupun, mereka memaksakan bila diizinkan atau tidak diizinkan tetap bersikukuh untuk pisah sangkep.

Setelah berjalan dua tahun, atau tahun 2018 kemudian mereka membuat proposal pemekaran, tanpa menyampaikan lagi ke Banjar induk.

Sementara itu Jro Bendesa seolah-olah menyetujui dengan ikut menandatangani rekomendasi pemekaran, dan menyerahkan proses selanjutnya ke kecamatan.

Setelah di Kecamatan persoalan itu dikembalikan ke desa adat. Baru kemudian desa adat memanggil seluruh kelian dadia dan Kelian banjar adat, untuk dipertemukan di desa.

Prajuru Banjar Kubu kemudian menyampaikan permasalahan yang terjadi secara tertulis, yang menyatakan bahwa Banjar adat Kubu tidak setuju dengan adanya pemekaran.

“Kalau pisah sangkep okelah jalan, asalkan banjarnya tidak pisah,” tegasnya.

Alasan pemerkaran bisa menimbulkan masalah adalah, pertama Banjar Kubu mengempon Pura Dalem, Pura Segara dan setra.

Kedua, kalau terjadi pemekaran dikhawatirkan krama tidak akan bersatu dalam melakukan upacara adat maupun pelaksanaan tri hita karana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved