Curhat ke DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran
Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (6/1).
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Permasalahan ini juga sudah sampai ke kabupaten. Pihak Banjar Kubu juga menyampaikan keberatannya dengan mengirim surat tertulis untuk menolak usulan pemekaran.
Namun Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem tidak menanggapi. MDA Karangasem merekomendasikan untuk melanjutkan persoalan ini ke MDA Provinsi.
Dinas Minta Waktu Pelajari Kasus
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra berjanji akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemekaran Banjar Adat Kubu.
Kata dia, kalau persoalan ini sudah masuk ke MDA Provinsi, maka Dinas Pemajuan Masyarakat Adat akan siap mengawalnya hingga permasalahan selesai.
Untuk itu, ia meminta waktu untuk mempelajari masalah ini, karena dinas ini juga baru terbentuk.
“Kami juga memerlukan data-data yang lengkap sehingga sampai ada keputusan MDA Provinsi Bali, sesuai ketentuan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat,” kata Kartika di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Bali, kemarin.
Penyelesaian sengketa adat memang harus melewati jenjang MDA kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Di level MDA Provinsi merupakan keputusan final dan mengikat .
Tidak ada keputusan lain, semua pihak harus tunduk atas keputusan itu.
“Penyelesaiannya sudah sangat baik, tidak sampai menimbulkan konflik fisik.
Semuanya harus berdasarkan musayawarah, tidak boleh mengambil keputusan sepihak,” ujar Mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil ini. (*)