Curhat ke DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran
Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (6/1).
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Datangi DPRD Bali, Krama Banjar Adat Kubu Karangasem Sebut Waswas Bentrok Jika Ada Pemekaran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krama Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (6/1).
Mereka menyampaikan keberatan ihwal rencana pemekaran Banjar Adat Kubu menjadi banjar baru lagi yang diberi nama Banjar Adat Graha Santi.
Ada hal yang sangat dikhawatiran yaitu potensi bentrok jika Banjar Adat Kubu dimekarkan.
Kedatangan prajuru banjar adat lengkap dengan para kelian dadia dan krama adat disambut oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama beserta Ketua Komisi I DPRD Bali dan Anggota Dewan Dapil Karangasem.
Adi Wiryatama mengatakan, warga Banjar Adat Kubu mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan ada sebagian anggota banjar yang ingin membentuk banjar baru.
Namun pemekaran itu tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Jadi mau mekar tanpa ada musyawarah, tujuan yang jelas dan tidak mendapat persetujuan dari mayoritas kelompok masyarakat di sana.
Malahan tanda tangan absen dalam rapat banjar dipakai untuk mengajukan persyaratan pemekaran,” kata Adi Wiryatama.
Sehingga setelah persoalan-persoalan itu dijelaskan, DPRD Bali melihat pemekaran itu tanpa persyaratan yang normal, maka direkomendasikan untuk ditolak.
“Saya sudah membuat surat melalui Komisi I, kita rekomendasikan kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, untuk menolak setiap proposal pemekaran yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Ia berpesan setiap permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik.
“Apapun permasalahan di desa mari kita duduk karena kita kecil di Bali ini, maka kita harus duduk dengan baik dari hati ke hati pasti ada solusi,” pesannya.
Seperti diketahui, Banjar Adat Kubu merupakan bagian dari Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Adapun Krama yang setuju untuk melakukan pemekaran terdiri dari 130 KK.
Sebagian besar dari krama itu merantau ke Denpasar dan Singaraja. Sementara total keseluruhan krama Banjar Adat Kubu berjumlah 380 KK.
Ajukan Banding
Sementara itu, Kelian Banjar Adat Kubu, I Made Suladra mengaku sedang berproses mengajukan banding ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali karena sudah ada keputusan rekomendasi dari MDA Kabupaten Karangasem bahwa pemekaran itu sudah disetujui.
Sebelumnya pihak prajuru Banjar Adat Kubu telah mempelajari ternyata dari proposal yang diajukan banyak yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga dari banjar induk pada intinya memutuskan tidak mau menandatangani surat pernyataan persetujuan pemekaran.
Kedua, pihak-pihak yang ingin memekarkan diri mengaku sudah melakukan musyawarah, namun sebenarnya mereka tidak pernah melakukan musyawarah dengan pihak Banjar induk.
“Tanpa musyawarah dia sudah membuat usulan pemekaran sehingga kami di Banjar induk Kubu tidak tahu,” kata Suladra.
Yang pernah dimusyawarahkan hanyalah pisah sangkep, yang dilakukan tahun 2016 lalu.
Itupun, mereka memaksakan bila diizinkan atau tidak diizinkan tetap bersikukuh untuk pisah sangkep.
Setelah berjalan dua tahun, atau tahun 2018 kemudian mereka membuat proposal pemekaran, tanpa menyampaikan lagi ke Banjar induk.
Sementara itu Jro Bendesa seolah-olah menyetujui dengan ikut menandatangani rekomendasi pemekaran, dan menyerahkan proses selanjutnya ke kecamatan.
Setelah di Kecamatan persoalan itu dikembalikan ke desa adat. Baru kemudian desa adat memanggil seluruh kelian dadia dan Kelian banjar adat, untuk dipertemukan di desa.
Prajuru Banjar Kubu kemudian menyampaikan permasalahan yang terjadi secara tertulis, yang menyatakan bahwa Banjar adat Kubu tidak setuju dengan adanya pemekaran.
“Kalau pisah sangkep okelah jalan, asalkan banjarnya tidak pisah,” tegasnya.
Alasan pemerkaran bisa menimbulkan masalah adalah, pertama Banjar Kubu mengempon Pura Dalem, Pura Segara dan setra.
Kedua, kalau terjadi pemekaran dikhawatirkan krama tidak akan bersatu dalam melakukan upacara adat maupun pelaksanaan tri hita karana.
Permasalahan ini juga sudah sampai ke kabupaten. Pihak Banjar Kubu juga menyampaikan keberatannya dengan mengirim surat tertulis untuk menolak usulan pemekaran.
Namun Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem tidak menanggapi. MDA Karangasem merekomendasikan untuk melanjutkan persoalan ini ke MDA Provinsi.
Dinas Minta Waktu Pelajari Kasus
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra berjanji akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemekaran Banjar Adat Kubu.
Kata dia, kalau persoalan ini sudah masuk ke MDA Provinsi, maka Dinas Pemajuan Masyarakat Adat akan siap mengawalnya hingga permasalahan selesai.
Untuk itu, ia meminta waktu untuk mempelajari masalah ini, karena dinas ini juga baru terbentuk.
“Kami juga memerlukan data-data yang lengkap sehingga sampai ada keputusan MDA Provinsi Bali, sesuai ketentuan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat,” kata Kartika di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Bali, kemarin.
Penyelesaian sengketa adat memang harus melewati jenjang MDA kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Di level MDA Provinsi merupakan keputusan final dan mengikat .
Tidak ada keputusan lain, semua pihak harus tunduk atas keputusan itu.
“Penyelesaiannya sudah sangat baik, tidak sampai menimbulkan konflik fisik.
Semuanya harus berdasarkan musayawarah, tidak boleh mengambil keputusan sepihak,” ujar Mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil ini. (*)