Bule Mabuk di Bali

Bule Mabuk di Jimbaran Tabrak Dua Motor, Ryan Matthew Diamankan Polresta Denpasar

Viral di medsos, mobil yang diduga dikendarai oleh bule mabuk menabrak dua sepeda motor

Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rino Gale
Bule mabuk, Ryan Matthew Hunter (48), yang menabrak dua motor, keluar dari Polresta Denpasar menuju RS Bayangkara untuk diperiksa kesehatannya, Kamis(9/1/2020). Bule Mabuk di Jimbaran Tabrak Dua Motor, Ryan Mattew Diamankan Polresta Denpasar 

Bule Mabuk di Jimbaran Tabrak Dua Motor, Ryan Matthew Hunter Diamankan Polresta Denpasar

Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral di medsos, mobil yang diduga dikendarai oleh bule mabuk asal California, USA itu menabrak dua sepeda motor saat melintas di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (8/1/2020) kemarin sekitar pukul 23.30 Wita.

Pengendara bule tersebut bernama Ryan Matthew Hunter (48).

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, pengendara mobil Mithsubisi berplat DK 1422 FAA itu datang dari Unud, Jimbaran, dan menyerempet dua motor.

BREAKING NEWS: Viral, Bule Mabuk di Jimbaran Tabrak Pengguna Jalan, Korban Diperkirakan 22 Orang

BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah Kos di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Ini Kondisi Terkininya

Ia datang dari arah utara dan menabrak dua pengendara motor yakni sepeda motor Honda DK 2294 FAE dan sepeda motor Honda DK 6572 FX.

"Jadi pengendara mobil tersebut bergerak dari arah Unud, Jimbaran, dan menyerempet dua motor di sana. Kemudian, berkendara lagi dan saat di belakang sepada motor Honda DK 2294 FAE, pengendara itu langsung  menabrak persis di depan kantor BCA. Setelah itu kurang lebih berjarak 3 km tepatnya di depan kantor koperasi, pengendara mobil kembali menabrak sepeda motor honda DK 6572 FX. Karena banyak warga yang mengejar, akhirnya pengendara mobil tersebut berhenti di Bali Pecatu Graha," ujarnya saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (9/1/2019).

Kini Ryan sudah diamankan Polresta Denpasar dan dibawa ke RS Bayangkara untuk dilakukan pemeriksaan, karena sampai saat ini masih dalam pengaruh alkohol.

Pelatih Bali United Teco Kritik PSSI, Pemanggilan Pemain ke Timnas Kadang Tak Sesuai Aturan FIFA

Kehidupan di Kota Termiskin Dunia, Tidak Ada Gedung, Masyarakatnya Memelihara Babi untuk Dapat Istri

"Saat ini Ryan sudah dibawa ke RS Bayangkara untuk dites kesehatan sekaligus apakah positif narkoba atau tidak. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini tersangka masih dalam pengaruh alkohol dan tidak bisa ditanyai," ujarnya.

"Ryan ini masih belum berstatus tersangka karena masih belum bisa diperiksa, tapi dia sudah pasti terjerat pasal 331 ayat 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 Juta," imbuhnya

Dengan aksinya tersebut, untungnya tidak ada korban yang meninggal.

"Jadi ada tiga korban dari pengendara sepeda motor yang dirawat. Korban pertama luka pada bagian belakang kepala dan memar di punggung, namun sudah pulang dari RS Bali Jimbaran. Kedua juga sama dan sudah pulang dari RS Jimbaran. Ketiga, korban dibawa ke Klinik Koremil di Kutsel dan sudah pulang," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved