Pilkada Serentak Bali 2020

Siapa Berniat Ikut Pilkada Jalur Perseorangan di Pilkada Serentak 2020? Ini Syaratnya

KPU Bali dan KPU Jembrana mensosialisasikan keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada 2020.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA ISMAYA
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan 

Siapa Berniat Ikut Pilkada Jalur Perseorangan di Pilkada Serentak 2020? Ini Syaratnya

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - KPU Bali dan KPU Jembrana mensosialisasikan keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada 2020.

Syarat untuk calon perseorangan adalah memiliki 10 persen dari jumlah DPT di Jembrana.

Nah, di Jembrana setidaknya calon perseorangan mampu untuk menunjukkan sekitar
23.529 KTP dukungan.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Rabu (8/1/2020) di Jembrana mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan yaitu sesuai DPT terakhir pada Pemilu 2019 lalu.

Jumlah DPT di Jembrana sebanyak 235.284 pemilih.

Karena jumlah DPT di bawah 250.000, maka berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, yaitu 23.529.

Kemudian sebaran dukungan, juga harus tersebar di 50 persen ditambah 1 kecamatan, yakni minimal di 3 kecamatan.

Mas-Sukerana Setor Formulir di Hari Sama, Dikabarkan Bakal Duet di Pilkada Karangasem 2020

Hadapi Pilkada Denpasar 2020, Ngurah Gede Optimistis Raih Dukungan Warga

Singgung Masalah Ini, Golkar, Gerindra dan NasDem Badung Koalisi Lawan PDIP dan Giri Prasta

Golkar Tabanan Rayu Demokrat Gabung Koalisi Bersama NasDem

“Kalau jumlahnya tidak ditentukan. Yang pasti harus tersebar di 3 kecamatan, minimal," ucapnya.

Ia mengungkapkan, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sesuai tahapan akan dilaksanakan mulai 16 Februari hingga 23 Februari mendatang.

Untuk di Bali, akan ada enam Pilkada Kabupaten dan Kota. Proses penyerapan dukungan dan penyerahan di enam kabupaten belum dilakukan.

Meskipun, memang ada figur memanfaatkan atau memperkenalkan dirinya melalui media sosial.

"Persyaratan tidak terlalu berat dan juga tidak bersifat kolektif. Dan sesuai UU dan PKPU syarat di Jembrana ini 23 ribu lebih. Kan tergantung jumlah DPT."

"Secara regulasi memang tidak diatur batas minimal di tiap kecamatan. Tapi juga tidak memperbolehkan mantan korupsi," ungkapnya.

Sedangkan untuk pengajuan syarat calon dari Parpol dan gabungan Parpol dapat mengajukan calon dengan syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Jembrana atau 7 kursi.

Jika nantinya hanya calon tunggal, maka KPU berhak membuka kembali pendaftaran.

Dan apabila tidak ada lagi yang mendaftar, maka akan dilaksanakan pemilihan melawan kotak kosong.

"Untuk anggota BUMN, ASN, TNI/Polri, anggota Dewan dan kepala daerah harus menyerahkan pengajuan surat pengunduran diri saat pendaftaran. Dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Atau paling lambat 24 Agustus mendatang," bebernya. (*)

VIDEO BERITA Kebakaran Rumah Kos di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Ini Kondisi Terkininya

 
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved