Mantan Istri Sule Meninggal

Mendiang Lina Titip Wasiat Warisan yang Melimpah untuk Anak dari Pernikahan dengan Sule

Lina yang meninggal pada 4 Januari 2020 itu meninggalkan warisan yang nantinya akan diberikan pada anak-anaknya.

Editor: Rizki Laelani
(Bidik layar Instagram @rizkyfbian)
Kebahagiaan keluarga Sule saat masih bersama mendiang mantan istrinya, Lina. 

Mendiang Lina Titip Wasiat Warisan yang Melimpah untuk Anak dari Pernikahan dengan Sule

TRIBUN-BALI.COM - Mendiang Lina Jubaedah ternyata memiliki harta melimpah untuk diwariskan pada anak-anaknya buah pernikahan bersama Sule.

Warisan itu dititipkan pada suaminya yang sekarang, Teddy. Warisa yang melimpah itu akan segera dibicarakan bersama anak-anak mendiang Lina.

Suami Lina, Teddy membeberkan daftar warisan sang istri.

Lina yang meninggal pada 4 Januari 2020 itu meninggalkan warisan yang nantinya akan diberikan pada anak-anaknya.

Daftar warisan yang dimiliki Lina pun terbilang cukup fantastis.

Rincian warisan Lina pun diungkapkan oleh Teddy.

Teddy mengaku sudah menerima wasiat dari Lina terkait harta warisan.

Tak banyak yang tahu, Lina rupanya memiliki harta warisan yang berlimpah saat menikah dengan Teddy.

Harta warisan tersebut sudah diamanatkan Lina untuk diberikan kepada anak-anaknya, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina.

Teddy pun hendak mengurus mengenai hal ini.

Ia ingin segera membicarakannya pada anak-anak Lina.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Youtube Cumi Cumi, Teddy lantas membeberkan harta warisan yang ditinggalkan sang istri, Lina.

Diakui Teddy, Lina ini punya banyak bisnis properti berupa rumah dan salon.

2 Anak Sule Mimpikan Almarhum Mama Lina, Menangis Hingga Dipeluk

Lina Mantan Istri Sule Disebut Pernah 3 Kali Mati Suri, Ini Kesaksian Pemandi Jenazah

VIDEO BERITA: Jenazah Lina akhirnya dimakamkan di TPU Nagrog 

Bahkan rumah yang kini ditempati Teddy saat ini pun merupakan rumah Lina.

"Paling ya rumah. Bunda Lina kan punya banyak properti, tanah sama ini (rumah). Kemarin itu dapat yang atas nama bunda Lina sendiri itu salon di Panyawangan seharga Rp 1,4-1,5 M. Terus rumah mut'ah di Panyawangan dari Kang Sule udah dikasihin ke bunda Lina," papar Teddy, Rabu (8/1/2020).

Tak hanya rumah, Lina pun disebut memiliki harta warisan berupa tanah dan kos-kosan.

"Belum ada tanah-tanah properti yang yang ada di Pangalengan itu ada berapa hektar gitu.
Terus ada tanah di Cileunyi, ada tanah yang ada mata airnya, banyak. Terus ada kos-kosan 32 kamar," papar Teddy.

Kemudian, Teddy menyebutkan bahwa harta warisan tersebut nantinya harus diserahkan kepada anak-anak Lina dari pernikahannya bareng Sule, termasuk untuk Rizky Febian dan Putri Delina

Hal tersebut sesuai amanat dari Lina sebelum meninggal dunia.

"Kemarin amanatnya itu saya harus sampaikan, ini buat teh Putri, A Iky sama adik-adik," ungkap Teddy.

"Nanti surat-suratnya itu saya kasihin ke A Iky sama Teh Putri juga," tambahnya.

Setelah itu, Teddy pun mengaku akan membicarakan soal harta warisan dari Lina ini bersama anak-anak Sule, yakni Putri Delina dan Rizky Febian

"Nanti kita rembukin ngobrolin sama teh Putri dan a Iky," ujar Teddy.

Namun sang ibunda dan adik Lina merendah bahwa Lina ini tidak memiliki harta warisan yang banyak.

"Punya teteh, punya almarhum. Dia mah gak punya apa-apa. Punya toko material aja sama ruko yang ada di Banjaran," ujar ibunda dan adik Lina.

Menanggapi soal harta warisan yang dimiliki Lina dan siapa ahli waris yang berhak menerimanya, ahli hukum bernama Hendarsam SH memberikan tanggapan.

Menurutnya, yang dimakud harta gono-gini dan harta warisan adalah harta yang diperoleh selama menikah.

Sehingga suami pun bisa mendapatkan jatah harta warisan dan harta gono-gini.

"Suami berhak mendapat harta gono gini, itu dengan frame batasan selama mereka menikah."

"Jadi harta yang didapatkan setelah pernikahan, baik itu dari suami atau istri, tidak melihat dari mana dan siapa yang menghasilkan harta."

"Periode menikah daripada suami dan bu Lina ini sudah berapa lama. Ya disitulah harta gono gininya," papar Hendarsam.

Namun jika harta Lina tersebut sudah ada sejak sebelum menikah Teddy, maka tidak bisa disebut harta gono gini.

"Jadi kalau ada harta yang didapatkan oleh almarhum Lina sebelum menikah dengan Teddy itu tidak bisa dikatakan sebagai harta gono-gini," ucapnya.

Kemudian, harta warisan yang diperoleh Lina semasa hidupnya ini akan dibagikan kepada ahli waris yang merupakan anak-anak Lina.

Sang suami, Teddy juga termasuk ahli waris Lina.

Akan tetapi, peran Teddy sebagai ahli waris Lina ini terbatas selama mereka menikah saja.

"Kedua, atas harta-harta yang dimiliki oleh almarhum Lina selama masa hidupnya itu menjadi hak daripada ahli warisnya.

Ahli warisnya ini anak-anaknya. Suami juga termasuk elemen ahli warisnya. Tapi dia terbatas selama periode menikah saja," papar Hendarsam.

Lalu jika selama menikah dengan Teddy, Lina tidak menghasilkan harta apapun, maka Teddy pun disebut tidak berhak mendapatkan harta warisan sepeser pun dari Lina

"Jadi artinya kalau periode menikah mereka singkat itu tidak ada harta yang dihasilkan oleh almarhum Lina, makanya suami tidak dapat apa-apa," tandas Hendarsam. (*)

Lihat videonya dari menit ke: 7:40

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved