Kakek Setubuhi Anak SD di Buleleng

Rayu Dengan Rp 100 Ribu, Pekak Leong Setubuhi Anak SD di Buleleng Lebih Dari 20 Kali

Hingga aksi persetubuhan ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka Leong dan Korban M sebanyak lebih dari 20 kali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Eviera Paramita Sandi
I STOCK
Ilustrasi(ISTOCK) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan yang dilakukan PS alias Pekak Leong (63) terus bergulir.

Belakangan diketahui kakek asal Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk dibangku kelas VI SD berinisial M (12).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Selasa (14/1/2020) mengatakan, kasus persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka Leong sejak November hingga Desember 2019.

Lokasinya, dikediaman milik korban M.

Pekak Leong melampiaskan nafsu bejatnya saat situasi rumah dalam keadaan sepi.

Ia terlebih dahulu merayu korban dengan mengajaknya menonton video porno.

Setelah itu, tersangka Pekak Leong mulai mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Nahasnya, ajakan itu justru diterima oleh korban, karena setiap melakukan hubungan badan, tersangka Pekak Leong memberikan imbalan berupa uang sebesar dari Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu.

Hingga aksi persetubuhan ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka Pekak Leong dan Korban M sebanyak lebih dari 20 kali.

"Korban ini memang berasal dari keluarga broken home. Orangtuanya sudah lama bercerai. Kemudian korban tinggal bersama ayahnya. Jadi setiap ayahnya pergi bekerja, rumah dalam keadaan sepi. Sehingga kesempatan itu digunakan oleh tersangka untuk menyetubuhi korban yang masih dibawah umur," jelas AKP Vicky.

Korban Persetubuhan Dipastikan Tidak Hamil

Meski sudah lebih dari 20 kali disetubuhi oleh PS alias Leong (63), korban M (12) dipastikan tidak berbadan dua.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky, berdasarkan hasil visum, hanya ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan.

Sementara saat disinggung terkait kondisi korban M saat ini, kata AKP Vicky dalam keadaan baik-baik saja, dan masih tetap mengenyam pendidikan di bangku kelas VI SD.

Kendati persetubuhan ini dilakukan bukan atas dasar paksaan, namun tersangka Leong akan tetap dijerat hukum, mengingat persetubuhan ini ia lakukan bersama anak yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya, kakek Leong dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh PS alias Leong (63) terus bergulir.

Ayah korban merasa curiga karena anaknya sering membawa banyak uang.

Setelah diinterogasi, akhirnya korban M mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh pekak Leong.

Dan belakangan diketahui bahwa kakek asal Kecamatan Seririt itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial M (12).

Oleh ayah korban, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 6 Januari 2020.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban M.

Dari hasil visum itu, nyatanya ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban.

Hingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kakek Leong, pada 9 Januari 2020 kemarin. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved