Berita Buleleng
Jabatan Kepala Bappeda Akan Diisi Setelah Pengesahan Perda Restrukturisasi OPD di Buleleng Bali
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) di Buleleng kosong, usulan sempat ditolak oleh pemerintah pusat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mutasi dan rotasi besar-besaran pada akhir bulan Oktober 2025 lalu, justru menyisakan jabatan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) di Buleleng, Bali. Padahal jabatan ini tergolong strategis.
Untuk diketahui, pejabat sebelumnya yang menduduki kursi kepala Bappeda, yakni Ni Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Ia dirotasi ke jabatan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buleleng.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengungkapkan, pengisian jabatan untuk Kepala Bappeda sejatinya sempat diusulkan melalui seleksi terbuka.
Baca juga: SEKDA dan Bappeda se-Indonesia Bakal Rakor di Kemendagri, Bahas Penyelarasan Program Pusat dan Pemda
Namun usulan ini ditolak oleh pemerintah pusat, karena masih ada pejabat definitif.
"Oleh sebab itu pengisian jabatan Kepala Bappeda dilakukan pada tahap dua. Yakni setelah Perda restrukturisasi OPD baru berlaku," ucapnya, Senin 3 November 2025.
Sekda Suyasa mengatakan, pengisian jabatan Kepala Bappeda nantinya mengacu pada sistem merit berbasis Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata).
Dengan proporsi penilaian dari Simata sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya melalui wawancara mendalam, untuk mengukur pemahaman calon terhadap perencanaan, visi-misi bupati, dan target kinerja pembangunan daerah.
"Mengenai calonnya, bisa dari rotasi kepala OPD yang ada maupun promosi pejabat eselon III yang memenuhi syarat masa kerja. Karena Buleleng tidak kekurangan SDM," tegasnya.
Sekda Suyasa menambahkan, perda restrukturisasi OPD ditargetkan tuntas paling cepat akhir November dan berlaku penuh pada Januari 2026 mendatang.
Selain Kepala Bappeda, ada pula beberapa jabatan eselon II yang belum terisi.
Di antaranya dua staf ahli bupati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).
Hanya saja, jabatan kepala DKPP dan P2KBP3A, dikosongkan mengingat dua dinas ini akan digabung. DKPP akan bergabung dengan Dinas Pertanian. Sedangkan P2KBP3A akan dipecah.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan masuk ke Dinas Sosial, sementara bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.