Berita Nasional
SEKDA dan Bappeda se-Indonesia Bakal Rakor di Kemendagri, Bahas Penyelarasan Program Pusat dan Pemda
Kegiatan ini, dijadwalkan selama empat hari, mulai 26–29 Oktober 2025, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.
Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah, yang akan mempertemukan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini, dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 26–29 Oktober 2025, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.
Rakor ini, menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Baca juga: KECELAKAAN 2 Bule Jatuh dari Jembatan Kuning Nusa Penida & Kebakaran Tebing di Kelingking Beach!
Baca juga: PENDAKIAN Pucak Mangu Ditutup Sementara! Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, menjelaskan, Rakor ini dirancang sebagai ruang dialog interaktif antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
Tujuannya, agar program daerah dan pusat bisa berjalan searah, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pelaksanaannya.
“Supaya program dan kegiatan di daerah dan pusat bisa selaras. Oleh karena itu, Sekda dan Bappeda dipertemukan langsung dengan kementerian/lembaga di Rakor ini,” ujar Benni, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, sinkronisasi tidak hanya soal anggaran, tetapi juga soal waktu, target, dan kualitas program.
Melalui Rakor ini, Kemendagri ingin memastikan perencanaan daerah dapat mendukung program strategis nasional seperti peningkatan pelayanan dasar, penguatan infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.
Benni menambahkan, forum ini juga menjadi wadah bagi Sekda dan Bappeda untuk menyampaikan tantangan dan kebutuhan nyata di daerah.
Pemerintah pusat ingin mendengar langsung masukan daerah, terutama dalam pelaksanaan program prioritas yang terkendala kebijakan efisiensi fiskal dan pengalihan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Kami berharap para Sekda dan Kepala Bappeda bisa menyampaikan sebanyak mungkin kebutuhan daerah.
Kami ingin tahu program apa yang akan dijalankan dan bagaimana bisa diselaraskan dengan program pemerintah pusat,” jelas Benni.
Ia menegaskan, Rakor ini penting untuk memastikan agar tidak ada program pembangunan yang terhambat akibat keterbatasan fiskal atau ketidaksinkronan perencanaan.
Sementara, Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN Hadi Supratikta, menilai, Rakor ini merupakan langkah strategis Mendagri Tito Karnavian dalam merespons tantangan efisiensi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Hadi, sinergi antara Sekda, Bappeda, dan kementerian/lembaga sangat penting untuk menjaga konsistensi perencanaan pembangunan di tengah tekanan fiskal tahun 2026.
Ia menilai, Mendagri perlu memastikan setiap daerah memiliki strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan, serta memperkuat ekosistem investasi daerah.
“Rakor ini momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) dari pusat ke daerah, termasuk dampaknya terhadap otonomi daerah,” kata Hadi, Kamis 23 Oktober 2025.
| BBKSDA Papua Musnahkan Mahkota Cenderawasih dengan Dibakar, Menhut Raja Juli Meminta Maaf |
|
|---|
| Mendagri Tito Bersama Menkeu Purbaya Kawal Transformasi Fiskal Daerah |
|
|---|
| Soroti Gaya Spontanitas Menkeu Purbaya, Akademisi : Yang Terpenting Beliau Base On Data |
|
|---|
| Transaksi Pembayaran Digital Nasional Tumbuh Pesat, Kejahatan Fraud dan Serangan Cyber Mengancam |
|
|---|
| Jerit Karsilan di Semak-Semak Curi Perhatian Warga, Windi Siapkan Cutter Sebelum Bertemu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.