Berita Badung

PENDAKIAN Pucak Mangu Ditutup Sementara! Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

Penutupan ini karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

ISTIMEWA
Sejumlah pendaki saat melakukan pendakian di Pura pucak Mangu, Petang, Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025 mendatang.

Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sudarwitha, saat dikonfirmasi, Jumat 24 Oktober 2025 menjelaskan bahwa selama periode tersebut akan berlangsung rangkaian upacara Pujawali, Mapadudusan Agung, Manawa Ratna, Mapeselang, Mapadanan Madasar Tawur Balik Sumpah Utama, serta upacara Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi di Pura Penataran Agung Pucak Mangu.

 

Baca juga: MISTERI Kematian Timothy Belum Terungkap! 21 Saksi Diperiksa, Polda: Kalau Ada Info Bully Laporkan!

Baca juga: TEGA Seorang Ayah Gagahi 2 Anak Kandungnya Sendiri di Baturiti Tabanan Sejak 2023, Polres Ringkus!

 

“Kami mohon pengertian masyarakat, khususnya para pendaki, untuk sementara menunda kegiatan pendakian ke Pucak Mangu karena di puncak sedang berlangsung karya suci yang dilaksanakan sekali dalam sepuluh tahun,” ujar Sudarwitha.

Ia menegaskan, penutupan jalur pendakian dilakukan untuk menjaga kesucian lokasi serta kelancaran prosesi yadnya yang melibatkan ribuan krama dari berbagai wilayah.

Lebih lanjut, Sudarwitha menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan karya tersebut, baik dari sisi fasilitasi, koordinasi, maupun pendanaan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup), tentang tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelaksanaan upacara di Kahyangan Jagat dan Sad Kahyangan yang berada di wilayah administratif masing-masing.

“Pemerintah Kabupaten Badung turut menanggung tanggung jawab sebagai pengempon salah satu Sad Kahyangan, yakni Pura Pucak Mangu. Dukungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai adat, agama, tradisi, dan budaya Bali,” jelasnya.

Mantan camat Petang ini juga mengatakan, puncak karya di Penataran Agung Pura Pucak Mangu akan dilaksanakan pada Purnama Kalima atau pada tanggal  5 November 2015. 

"Upacara besar yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun ini, menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperkuat spiritualitas dan kebersamaan dalam menjaga keharmonisan alam, manusia, dan Tuhan.

Karena itu, kami harapkan masyarakat ikut menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan upacara hingga seluruh prosesi rampung," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved