Ashanty Tak Hadiri Sidang Gugatan Rp 14,3 M, Pilih Liburan ke Jepang, Dinilai Tak Ada Itikad Baik

Ashanty Tak Hadiri Sidang Gugatan Rp 14,3 M, Pilih Liburan ke Jepang, Dinilai Tak Ada Itikad Baik

Instagram
Ashanty 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar, Selasa (14/1/2020), Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar permasalahan diselesaikan secara damai.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.

"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (Ashanty) sama sekali tidak hadir," kata Udhin seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.

Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tergugat wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.

"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit. Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana. Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," ujar Udhin.

Selanjutnya, hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.

Udhin mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).

"Kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin.

Karena hakim ketua tidak hadir, jadwal sidang elektronik belum bisa ditandatangani tergugat maupun penggugat sehingga persidangan ditunda hingga Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.

Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat Rp 6,5 miliar.

Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat Rp 2.743.370.757.

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty Rp 134.028.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mangkir Mediasi Gugatan Rp 14,3 Miliar, Ashanty Disindir"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved