Calon Wali Kota Independen Perlu 39.452 Dukungan, KPU Denpasar Sosialisasi Jelang Pilkada 2020

KPU Denpasar mulai sosialisasi mengenai calon perseorangan atau independen

Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
KPU Denpasar menggelar simulasi coblosan dan penghitungan suara di Balai Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Monang-maning, Denpasar, Kamis (11/4/2019). Calon Wali Kota Independen Perlu 39.452 Dukungan, KPU Denpasar Sosialisasi Jelang Pilkada 2020 

Calon Wali Kota Independen Perlu 39.452 Dukungan, KPU Denpasar Sosialisasi Jelang Pilkada 2020

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahapan Pilkada 2020 semakin dekat.

Untuk itu, KPU Denpasar mulai berbagai persiapan, salah satunya sosialisasi mengenai calon perseorangan atau independen di Kantor KPU Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (14/1/2020).

Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya dihadiri Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu, perwakilan partai politik dan kalangan akademisi.

Dalam acara tersebut, KPU Denpasar menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar calon independen tersebut dapat ikut bersaing dalam Pilkada 2020.

Mulai 30 Januari 2020, Aturan Baru Impor Barang Kiriman Mulai Diberlakukan

Pernah Bermimpi Tentang Seks ? Ini 7 Arti Mimpi Seks

Satu di antaranya adanya dukungan masyarakat yang ditandai dengan mengumpulkan fotokopi KTP elektronik sebanyak 39.452.

Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan, sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain calon dari partai politik, juga dirancang calon perseorangan.

Sesuai anggaran, KPU merancang lima pasangan calon, dua di antaranya calon perseorangan.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat memahami apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan, termasuk kapan menyerahkan syarat dukungan,” ujarnya.

Pesan Terakhir Dokter Muda Kepada Suaminya Sebelum Gantung Diri di Hotel : Aku Masih Sayang Kamu

Kamu Merasa Kurang Percaya Diri ? Ini Cara Sederhana Untuk Meningkatkan Rasa Percaya Diri

Agung Lidartawan menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan.

Syarat umum, minimal usia 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat.

“Semua surat dukungan itu harus disertai fotokopi KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silom,” kata Lidartawan.

Sebaran dukungan untuk Kota Denpasar minimal di tiga kecamatan.

“Intinya dukungan ini harus tersebar di tiga kecamatan. Misalnya, jika dukungan itu terpusat di Denpasar Barat, lalu ada satu dukungan di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Utara sudah boleh,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved