WNA Jepang Predator Anak di Bali
Jadi Relawan di PAUD Denpasar, Begini Keseharian WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Jadi Relawan di Paud Renon Denpasar, Begini Keseharian WNA Jepang 'Predator' Anak di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa PAUD usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, keseharian terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di Paud di kawasan Renon, Bali.
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD tersebut.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.
Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.
Terdakwa menyuruh korban melepas baju mereka dan difoto.
Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri, lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak PAUD, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.
Anak-anak PAUD sering main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.
Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.