Kronologi Sejoli Aborsi Bayinya di Pinggir Jalan Sesetan Denpasar, Saat Kontraksi Justru Begini
Luki Pratama (19), dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi (18) kerap menunduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Kronologi Sejoli Aborsi Bayinya di Pinggir Jalan Sesetan Denpasar, Saat Kontraksi Justru Begini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus aborsi yang dilakukan muda-mudi di Denpasar telah sampai di meja sidang.
Luki Pratama (19), dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi (18) kerap menunduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1/2020).
Keduanya didudukan di kursi pesakitan, karena telah melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil dari hubungan keduanya.
Atas perbuatan keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka pun terancam 15 tahun penjara.
"Para terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh UU," mengutip dakwaan tunggal Jaksa Heppy.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu (6/10/2019), Luki dan Mega telah membuah kabang bayinya sekitar pukul 23.45 WITA di di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.
Di dalam persidangan terungkap, bayi yang dibuang adalah anak kandung dari Mega, hasil huhungannya dengan Luki yang dipaksa lahir sebelum waktunya.
Awalnya, Mega tidak haid sejak April 2019. Keduanya pun tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu.
Lalu Mega dan Luki sepakat menggugurkan kandungan itu. Selain itu, tersangka lain (ibu korban) juga olahraga.
kemudian, Minggu 6 Oktober 2019, Mega mulai merasakan sakit perut.
Oleh Luki, diajak lah Mega ke rumah temannya di daerah Canggu.
Mereka berharap bisa melahirkan bayinya di sana.
Namun harapan itu pupus, Luki kemudian mengajak Mega pulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bayi-yang-hendak-dibuang-orang-tuanya.jpg)