Rudapaksa Neneknya Hingga Pendarahan, Riduwan: Entah Apa yang Saya Pikirkan

Rudapaksa Neneknya Hingga Pendarahan, Riduwan: Entah Apa yang Saya Pikirkan

surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Rudapaksa Neneknya Hingga Pendarahan, Riduwan: Entah Apa yang Saya Pikirkan 

TRIBUN-BALI.COM, LUMAJANG - Entah apa yang ada di pikiran M Riduwan Al Hakki Jabbar Saimima (20), seorang pemuda asal Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku, sampai tega memerkosa neneknya, K (62) yang tinggal di Lumajang.

Kini Riduwan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.

Polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di  Kecamatan Kunir, Lumajang. Pada Minggu (12/1/2020) pagi.

Putra Bali Ungkap Fakta Hasto Kristiyanto yang Disebut Kabur ke PTIK, Nggak Ada yang Mengejar

Sebelumnya, jajaran Polsek KLakah mendapat laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian.

Peristiwa itu terjadi di rumah K, dan menimpa perempuan sepuh tersebut.

Ternyata peristiwa itu adalah tindakan perkosaan.

Bupati Boven Digoel Tewas, Teman Wanita Sebut Bukan Pertemuan Pertama dan Ungkap Soal Tarif

Pelaku perkosaan tidak lain adalah cucu nenek Ky sendiri yakni Riduwan.

Tindak perkosaan itu diawali dengan pengancaman memakai pisau kepada K.

Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 Wib.

Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek.

K menuruti keinginan cucunya tersebut.

Namun tiba-tiba, Riduwan malah menodong K yang baru keluar dari kamar mandi.

Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur.

Pemuda itu pun memerkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.

Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur.

Dia membawa ATM milik sang nenek.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah.

Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Adewira, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Perkosa Nenek Kandung di Lumajang Hingga Pendarahan. Polisi Geleng-geleng

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved