Tak Hanya Keraton Agung Sejagat, 'Kerajaan' Ini Juga Sempat Membuat Heboh Hingga Dipolisikan

Bahkan berbagai sumber menyebut jika Keraton Agung Sejagat telah memiliki pengikut yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Kompas TV
Keraton Agung Sejagat Purworejo di Jawa Tengah 

TRIBUN-BALI.COM - Selain Keraton Agung Sejagat, inilah kasus "kerajaan" yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia beberapa tahun silam.

Salah satunya adalah "kerajaan" yang dibentuk oleh Lia Eden.

Indonesia kini sedang dihebohkan kemunculan "kerajaan" yang bernama Keraton Agung Sejagat di Purworejo, yang akhirnya sang Raja dan Ratu-nya diperkarakan ke polisi.

Keraton Agung Sejagat yang bermula dari Purworejo ini digagas oleh pasangan Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang menyebut dirinya sebagai Dyah Gitarja.

Keduanya mengaku sebagai Sinuhun dan Kanjeng Ratu dari Keraton Agung Sejagat ini.

Bahkan berbagai sumber menyebut jika Keraton Agung Sejagat telah memiliki pengikut yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Tak tanggung-tanggung, untuk menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat, harus membayar iuran yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kepada para pengikutnya, Totok Santoso mengatakan mereka akan terbebas dari malapetaka jika mengikuti keraton yang didirikan.

Bahkan Keraton Agung Sejagat juga melakukan wilujengan dan kirab budaya yang berlangsung selama tiga hari.

Dalam kirabnya itu, Totok Santoso beserta istrinya dan segenap pasukannya mengenakan kostum ala kerajaan sungguhan.

Sempat mengaku sebagai penerus trah Majapahit, kini Totok dan istrinya telah ditangkap.

Seperti dilansir dari Kompas.com, keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Rupanya Totok dan istrinya telah merancang "kerajaan" ini sejak lama untuk memperdaya warga sekitar.

Bahkan Totok dan istrinya sempat mengaku ingin menjadi Youtuber dan sedang shooting film kolosal kerajaan Majapahit.

Hal itu seperti yang disampaikan Adi Arya Pradana, Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur kepada Kompas.com.

Menurut Arya, dirinya curiga dengan kegiatan yang dilakukan oleh Totok di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

Istri Totok saat itu mengaku sedang shooting untuk keperluan konten Youtube.

Selain Keraton Agung Sejagat, tanah air sempat dihebohkan oleh kasus serupa yaitu "Kerajaan Tuhan" yang dibentuk oleh Lia Eden, "Kerajaan Ubur Ubur" dan

Kerajaan Tuhan

Dilansir dari berbagai sumber, "Kerajaan Tuhan" yang dibentuk oleh Lia Eden alias Lia Aminudin ini sempat heboh pada tahun 2006 silam.

Sosok Lia Eden membuat masyarakat heboh gara-gara ia mengaku sebagai penyebar wahyu Tuhan.

Tak hanya itu, Lia Eden juga mengaku sebagai reinkarnasi dari Bunda Maria.

Bahkan Lia Eden juga sempat menyebut tokoh-tokoh penting di Indonesia sebagai reinkarnasi dari karakter-karakter dari legenda.

Sebut saja Ahok yang sempat disebut adalah reinkarnasi dari Hanoman dan Sun Go Kong.

Tak hanya Ahok, Lia Eden juga menyebut Jokowi adalah reinkarnasi Krishna.

Selain itu Lia Eden juga sempat gembar-gembor soal UFO dan akhir zaman yang akan terjadi di tahun 2015.

Lia Eden beserta pengikutnya juga sempat ditangkap pada tahun 2008 atas tuduhan penistaan agama.

Kerajaan Ubur Ubur

"Kerajaan Ubur Ubur" ini muncul pada tahun 2018 lalu.

"Kerajaan" yang didirikan oleh Rudi dan Aisyah ini berlokasi di Serang, Banten.

Kegiatan yang dilakukan oleh "Kerajaan Ubur Ubur" ini meresahkan warga sekitar karena melanggar ajaran agama Islam.

Bahkan pimpinan "Kerajaan Ubur Ubur" meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah seorang perempuan.

Aisyah Kerajaan Ubur Ubur (Youtube Kumparan via tribunnews.com)

Tak hanya itu, Aisyah juga mengaku sebagai Ratu Kidul yang menganut agama Sunda Wiwitan dan mengakui ajaran agama Islam.

Akhirnya pimpinan "Kerajaan Ubur Ubur" beserta para pengikutnya ditangkap atas laporan dari warga sekitar yang merasa resah.

Aisyah yang mengaku sebagai Ratu "Kerajaan Ubur Ubur" ini juga telah divonis lima bulan penjara pada 28 Maret 2019 lalu.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang juga telah resmi menetapkan "Kerajaan Ubur Ubur" sebagai aliran sesat.

(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved