'Tumpah' di Pengadilan, Perasaan Suami Rekam Istri Intim 10 Kali dengan Pelatih Renangnya

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Editor: Rizki Laelani
Net
Ilustrasi 

'Tumpah' di Pengadilan, Perasaan Suami Rekam Istri Intim 10 Kali dengan Pelatih Renangnya di Surabaya

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Surabaya berinisial RSA merekam kelakuan sang istri berinisial ACI yang selingkung sengan pelatih renang, berinisial ISP.

RSA bisa membongkar belang sang istri dengan memasang alat canggih di mobil.

Hasil perselingkuhan itu, RSA memiliki bukti rekaman hingga jejak perjalanan sang istri.

ACI selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan Septian Purnama sebanyak 10 kali.

Sebagian besar dilakukan di rumah ISP. Sedangkan sekali dilakukan di Hotel.

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang ISP dengan selingkuhannya ACI empat bulan kurungan penjara.

Polemik Motor Merek Veda, KMHDI dan Elvindo Lakukan Pertemuan di Jakarta, Begini Hasilnya

Jadi Relawan di PAUD Denpasar, Begini Keseharian WNA Jepang Predator Anak di Bali

Gadis Korban Perkosaan Disergap Lalu Dibakar Hidup-hidup oleh Si Pemerkosa

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).

Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Sedangkan hal yang meringankan, sikap sopan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh dalam sebuah rumah di jalan Mojo Surabaya pada 20 juli 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved