Pemprov Bali Dorong Desa Adat Segera Bentuk BUPDA, Utsaha Desa yang Bergerak di Sektor Riil
BUPDA ini, kata dia, bisa diselenggarakan dengan membentuk warung desa adat seperti perlengkapan upacara, buat bengkel, mini market, penjualan sembako
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini sudah mulai melakukan proses verifikasi bantuan dana Rp 300 juta kepada 1.493 desa adat.
Nantinya, dana tersebut dapat dipakai untuk berbagai kegiatan termasuk membentuk Baga Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA).
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, bahwa nantinya setelah bantuan dana disalurkan maka pihaknya akan mendorong desa adat untuk segera membuat BUPDA.
• Diskominfosan Bangli Akan Pasang 10 CCTV Tahun ini, Jalur Culali Masuk Daftar Pemasangan
• Beredar Detik-detik Kecelakaan Mobil BMW yang Kebut-kebutan di Jalan Tol yang Viral di Media Sosial
• Jelang Imlek Dilakukan Prosesi Pembersihan Dewa di Griya Kongco Dwipayana Tanah Kilap
“Kita akan dorong desa adat untuk segera membentuk BUPDA, Baga Usaha Padruen Desa Adat supaya dianggarkan dalam rancangan keuangan desa adat itu. Nah itulah yang kami berikan arahan,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (19/1/2020).
Keberadaan BUPDA ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa BUPDA adalah unit usaha milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan.
• Sumbang Sebagian Besar Kekayaannya pada Yayasan, Bill Gates Tetap Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia
• Tes Kepribadian: Letak Menggunakan Jam Tangan Bisa Tunjukkan Karaktermu
• Kedatangan Wisman Asal Rusia ke Indonesia Semakin Meningkat, Bali Jadi Destinasi Wisata Favorit
BUPDA ini diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.
Kartika Jaya menjelaskan, sesuai dengan perda tersebut, desa adat akan mempunyai dua utsaha desa yakni BUPDA dan Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD).
BUPDA ini, kata dia, bisa diselenggarakan dengan membentuk warung desa adat seperti perlengkapan upacara, buat bengkel, mini market, penjualan sembako dan sebagainya.
• Protes Saat Harus Membayar Sebesar Rp 800 Ribu untuk 2 Ekor Ayam, Pelanggan: Ayam Apa Ini?
• Bermula dari Kecurigaan Warga yang Sedang Berburu, Ladang Ganja Ditemukan di Gunung Guntur Garut
“Jadi dalam rangka penguatan perekonomian desa adat kita dorong desa adat kita untuk membentuk BUPDA niki,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena Pemprov Bali melihat desa adat selama ini baru bergerak hanya di sektor keuangan seperti simpan pinjam melalui LPD semata dan belum ada yang berusaha di sektor riil.
Oleh karena itu, Pemprov Bali mencoba memberikan sentuhan melalui BUPDA agar desa adat bisa semakin kuat dari segi perekonomian.
“Harapan kita ke depan, desa adat itu akan mandiri secara ekonomi. Jadi sejahtera dia. Jadi kalau desanya sejahtera, ngodalin tidak lagi keluar peson-peson (urunan), keuntungan-keuntungan itu (dari LPD dan BUPDA) saja sudah bisa membiayai,” tuturnya.