Terkait Wacana 4 Hari Kerja per Minggu bagi PNS, Ini Untung Ruginya

Wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka.

Tribun Bali/ Net
Ilustrassi PNS 

Selain itu, karyawan juga memiliki bonus waktu yang hilang jika karyawan melakukan perjalanan ke tempat kerja dalam sehari.

Keuntungan ini lebih terasa jika tempat bekerja dan tempat tinggal memiliki jarak yang jauh dan seringkali mengalami kemacetan.

Beberapa studi membeberkan, sejumlah manfaat masuk kerja empat hari sepekan antara lain bisa efektif mengurangi stres, meningkatkan produktivitas, dan suasana hati karyawan yang lebih bahagia.

Kebijakan tambahan libur juga rupanya bisa efektif mengurangi risiko karyawan berniat pindah ke perusahaan lain.

Kendati memiliki banyak manfaat, libur tiga hari juga memiliki efek buruk bagi perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang operasionalnya masih konvensional atau terikat waktu.

Lima hari kerja dari Senin-Jumat ditetapkan sebagai hari normal bisnis berjalan efektif di seluruh dunia.

Artinya, jika ada karyawan yang libur saat hari tersebut, tak jarang beberapa pelanggan atau klien mengeluhkan respon yang lambat, bahkan tak ditanggapi sama sekali.

Selain itu, dalam studi yang dilakukan, ada kemungkinan orang yang kembali bekerja setelah lama berlibur akan mengalami produktivitas bekerja.

Kondisi itu bahkan bisa berlangsung berjam-jam di hari pertama masuk kerja.

Fleksibilitas bekerja empat hari dalam seminggu juga seringkali berbenturan dengan jadwal rapat.

Di mana perusahaan harus menyesuaikan jadwal pertemuan agar semua karyawan yang memiliki keterkaitan tugas bisa hadir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Libur 3 Hari dalam Seminggu, Ini Untung Ruginya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved