Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Hakim Minta Terdakwa Berdiri Dengarkan Putusan

Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Huda Miftachul Huda
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020) membacakan putusan terkait kasus korupsi Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.

Pertengahan Tahun Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Dicabut, Fadli Zon Singgung Soal Gombalan Pemilu

Tetangga Sebut Politikus PDIP Buronan KPK Datangi Rumah Istri, Kenakan Pakaian Tertutup

Prabowo Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Sandiaga Uno yang Disebut Capres Masa Depan

Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Romahurmuziy menerima suap Rp325 juta, masing-masing senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.

Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Semula (dituntut,-red) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap,-red) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," kata Fahzal.

Jalani sidang putusan

Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menjalani sidang pembacaan putusan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2020).

Menkumham Yasonna Laoly Masuk Tim Hukum PDI-P Lawan KPK, Ini Kata Jokowi

Pelaut Asal Sulsel Meninggal dalam Perjalanan di Samudera Pasifik, Jasadnya Terpaksa Dibuang ke Laut

Penasihat Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku optimistis kliennya dapat divonis bebas dari majelis hakim.

"Kami mengharapkan (Romahurmuziy,-red) diputus bebas dari segala dakwaan," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, pada Senin (20/1/2020).

Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta yang dikirimkan melalui rekening KPK.Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu di operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.

Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul breaking-news-mantan-ketua-umum-ppp-romahurmuziy-divonis-2-tahun-penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved