Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Pelajar SMA di Malang Karena Bunuh Begal yang Hendak Lecehkan Pacar

Kasus inipun menjadi sorotan tajam Hotman Paris Hutapea oleh petinggi di Indonesia dan jajaran penegak hukum.

Editor: Ady Sucipto
instagram.com/hotmanparisofficial
Hotman Paris 

TRIBUN-BALI.COM, - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti dan mengomentari secara khusus kasus seorang siswa SMA di Malang, Jawa Timur yang kini didakwa oleh pengadilan dengan hukuman seumur hidup.

Siswa pelajar SMA di Malang, berinisial ZA terpaksa berurusan dengan hukum setelah dijadikan tersangka seusai membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya. 

Kasus inipun menjadi sorotan tajam Hotman Paris Hutapea oleh petinggi di Indonesia dan jajaran penegak hukum. 

Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

sosok pelajar ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
sosok pelajar ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.

Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved