Jelang Sidang Tuntutan Pelajar Pembunuh Begal, Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Diretas
Ketika situs dibuka, laman situs terpampang tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V;!L.
TRIBUN-BALI.COM- ZA (18), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang dituding membunuh begal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Senin (20/1/2020).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Sebelum digelarnya sidang, situs milik Pengadilan Negeri Kepanjen Malang diretas.
Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari hari sebelumnya.
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.
Ada juga tulisan 'Ngebela diri kok dipenjara. begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!'.
• Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Pelajar SMA di Malang Karena Bunuh Begal yang Hendak Lecehkan Pacar
• Video Detik-detik Begal Rampas Motor Perempuan Sore Hari, Pelakunya 5 Orang
• Pelaku Begal Motor di Denpasar Modus Serempet Yang Viral Ternyata Sudah Beraksi di 5 Lokasi
Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA.
Belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.
Belum diketahui juga siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut.
Sidang yang dimulai pukul 09.25 WIB itu berakhir pada pukul 12.20 atau hampir selama 2,5 jam lebih.
Para saksi baik dari pihak terdakwa dan kejaksaan secara bergantian memasuki ruang sidang dan memberikan keterangannya di depan hakim.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan tiga saksi. "Saksinya yang kami bawa ada tiga, yaitu guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA, dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujarnya.
Ia menjelaskan guru sekolah ZA dihadirkan agar lebih jelas mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.
"Tadi pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah. Pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan izin," jelasnya.
Sedangkan untuk saksi ahli pidana, dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf kenapa peristiwa ini sampai terjadi.