Bagi Anda yang Suka Naik Motor, Bonceng Dua Penumpang Bisa Kena Denda & Kurungan Penjara 1 Bulan

Jika Anda suka beraktivitas menggunakan sepeda motor dan kerap memboncengkan orang lebih dari satu, berhati-hatilah dan siap-siap kena denda.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014). Arus mudik ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan akan masih padat hingga H-1 Lebaran. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jika Anda suka beraktivitas menggunakan sepeda motor dan kerap memboncengkan orang lebih dari satu, berhati-hatilah dan siap-siap kena denda. 

Sebab bonceng dua masuk dalam katagori pelanggaran dan penegak hukum akan menilang Anda. 

Dilansir via Kompas.com, salah satu pelanggaran yang masih 'gemar' dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan.

Parahnya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

"Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.

Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

"Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar.

Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," kata Jusri.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000.

Berikut bunyinya;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Bonceng Anak Kecil di Depan

Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, bisa memacu kecelakaan berlalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved