Demi Citra Pariwisata BI Terus Awasi KUPVA di Bali
Bank Indonesia sangat menyadari, bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bank Indonesia sangat menyadari, bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali.
Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu senantiasa mendukung upaya-upaya menjaga pariwisata di Bali.
Satu upaya dalam rangka menjaga citra pariwisata, Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site.
Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Bank Indonesia bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat.
“Ini juga untuk menjaga citra pariwisata Bali agar tetap menjadi destinasi aman di mata dunia,” kata Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Selasa (21/1/2020).
Bank Indonesia, kata dia, secara terus-menerus melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin.
Pada bulan Agustus 2019, sebanyak 41 KUPVA tidak berizin ditertibkan di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua. Pada saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Sebab, BI melihat ancaman KUPVA tidak berizin ini, sangat berbahaya bagi kelangsungan citra Bali, sebagai tujuan pariwisata dunia. Kemudian KUPVA ilegal rentan disusupi tindak kejahatan seperti money laundry dan sebagainya.
“Pada posisi sampai 15 Januari 2020, tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali sebanyak 628 kantor. Terdiri dari 126 Kantor Pusat, dan 502 Kantor Cabang,” sebut Agus Sistyo W., Kepala Divisi SP PUR, Layanan and Administrasi KPwBI Provinsi Bali. Sebagian besar (385 kantor atau 61 persen) kantor KUPVA BB , beroperasi di wilayah Badung. Sepanjang tahun 2019, tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp17,47 triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp18,03 triliun yang didominasi mata uang USD dan AUD.
“Dalam rangka penertiban KUPVA tidak berizin ini, dan memberikan perlindungan masyarakat terhadap operasional KUPVA tidak berizin, ada langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia,” tegasnya. Diantaranya, secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet. “Nah ciri-ciri KUPVA Berizin, memberikan leaflet Modus Penipuan KUPVA di Bali, dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BB Berizin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing KUPVA BB Berizin,” jelasnya.
Melakukan koordinasi secara terus-menerus, dengan pihak-pihak terkait, seperti Polda Bali, Satpol PP dan Desa Adat untuk bersama-sama melakukan kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin secara sewaktu-waktu. “Kami senantiasa berupaya bekerjasama dengan asosiasi dan Pemerintah Daerah, untuk mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA Tidak Berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali,” katanya. Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali.
“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, kami telah meminta kepada seluruh KUPVA BB yang telah berizin untuk memasang tulisan Authorized Money Changer dan nama PT penyelenggara,” tegasnya. Kemudian memasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KpmIU). Memasang Sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang KUPVA BB, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Memasang Logo KUPVA berizin, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dilengkapi dengan QRCode. Melarang KUPVA Berizin melakukan transaksi dengan KUPVA Tidak Berizin. “Selain itu sebagai upaya untuk penertiban KUPVA Tidak Berizin, Bank Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya,” katanya. (ask)