Bisnis

PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek!

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

ISTIMEWA
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah selatan. 

TRIBUN-BALI.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah selatan.

Penandatanganan MoU digelar di Swissbelhotel Merauke, oleh Kepala Kantor Wilayah Banuspa (Bali, Nusa Tenggara dan Papua), Kuncoro Budi Winarno. Dan Gubernur Apolo Safanpo, Rabu, (20/8/2025).

Kerjasama tersebut mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Papua Selatan, dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penandatanganan dilakukan.

Baca juga: HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan

Baca juga: DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR!

Maksud MoU adalah untuk mensinergikan sumber daya, para pihak dalam rangka melakukan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan program Jamsostek di wilayah itu.

MoU bertujuan sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program Jamsostek, serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan Jamsostek bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Kepala Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan dalam kerjasama ini sekitar 12.400 masyarakat yang akan mendapatkan perlindungan Jaminan sosial dari risiko pekerjaan, baik kecelakaan kerja hingga kematian.

“Kita harapkan dapat meningkatkan tingkat coverage atau perlindungan di Papua Selatan sebab saat ini masih di kisaran 20 persen yang sudah tercover dan diharapkan meningkat ke 30 persen,” ujarnya.

Disampaikan bahwa MoU dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan sosial Ketenagakerjaan serta Inpres untuk upaya pementasan kemiskinan. 

Melalui program ini pula diharapkan, masyarakat dapat terlindungi dari risiko pekerjaan dan mendapatkan akses manfaat beasiswa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk ahli waris, atau dua orang anak mulai TK sampai perguruan tinggi. “Melalui pendidikan yang baik kita harap dapat memutuskan rantai kemiskinan,” ujar Kuncoro.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya, memperluas kepesertaan di level kabupaten bekerjasama dengan pemkab untuk melakukan perlindungan melalui kebijakan yang sama lewat MoU.

Sebab BPJS Ketenagakerjaan masih punya PR untuk mengejar 70 persen lagi, pekerja yang belum tercover dan mendapatkan manfaat dari perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved