BKD Bangli Akui Belum Dapat Juklak Junknis Penghapusan Tenaga Honorer

BKD Bangli Akui Belum Dapat Juklak Junknis Penghapusan Tenaga Honorer, Jumlah Tenaga Honor di Bangli, Bali Mencapai Sekitar 1800 Orang.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Gede Arta 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tenaga honorer di instansi pemerintahan seluruh Indonesia, rencananya akan dihapuskan.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan DPR RI bersama Kemenpan RB belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Gede Arta mengaku sudah mengetahui ihwal rencana penghapusan itu.

Namun demikian, ia mengatakan belum menerima instruksi pelaksanaannya.

Tingkatkan Pengamanan PG, Ini yang Diinginkan Kabag Ops Polres Badung Pada Personilnya

Yenny Wahid, Triawan Munaf Dan Chairul Tanjung Diangkat Jadi Komisaris Baru di Garuda Indonesia

Its My School di SMA Negeri 1 Banjarangkan Klungkung, Puluhan Siswa Antusias Ingin Mencoba

"Memang kami sudah tahu. Namun secara mendetailnya mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya belum kami terima. Inilah yang akan kami mohonkan ke pusat (BKN), bagaimana sih aturan pelaksanaannya. Pasti nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya Rabu (22/1/2020).

Gede Arta menegaskan pada intinya BKD akan mengikuti apa saja isi undang-undang penghapusan tenaga honor tersebut.

Pejabat asal Desa Songan, Kintamani tersebut mengatakan jumlah tenaga honor di Bangli, Bali mencapai sekitar 1800 orang.

Walaupun jumlahnya tergolong besar, Gede Arta menilai penghapusan tenaga honorer tidak berbuntut pada melonjaknya angka pengangguran.

Sebab berdasarkan draft rancangannya, Gede Arta menilai ada solusi dimana para tenaga honorer akan diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pegawai honor yang berkesempatan menjadi PPPK, paling tidak setahun sebelum memasuki masa pensiun. Artinya jika masa pensiun pegawai usia 58 tahun, pada usia 57 tahun mereka masih bisa menjadi PPPK. Namun kami lihat dulu secara utuh undang-undang yang telah ditetapkan," jelasnya.

Gede Artha menambahkan pegawai honorer yang hendak menjadi PPPK tidak secara otomatis, melainkan harus melalui seleksi.

Pihaknya tidak memungkiri dengan berlakunya seleksi, masih ada kemungkinan pegawai yang tidak lolos.

"Harapan kami tidak ada yang nganggur. Tapi jika itu harus terjadi, mau bagaimana lagi," katanya.

Mantan Kadishub Bangli itu mengaku hingga kini belum ada pekrimik soal penghapusan tenaga honorer.

Sebaliknya, dia menilai penghapusan tenaga honorer justru akan membuat pegawai senang.

"Mereka rata-rata akan senang diarahkan ke PPPK, sebab dari segi kesejahteraan akan lebih baik. Ini lantaran pendapatan yang dihasilkan akan menyesuaikan dengan pendidikannya. Seumpama mereka pendidikannya SMA, maka kesejahteraannya sama dengan PNS golongan II. Begitupun dengan pendidikan sarjana, gaji yang didapatkan sama dengan PNS golongan III," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved