Setahun Berjalan, Pengadaan Nano Bubble Generator di Danau Batur Belum Ada Kejelasan

Setahun Berjalan, Pengadaan Nano Bubble Generator di Danau Batur Belum Ada Kejelasan

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Foto : Suasana Danau Batur, Kintamani, Bangli, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pengadaan alat Nano Bubble Generator (NBG) di Danau Batur, Bangli, Bali, hingga kini belum jelas kapan realisasinya.

Padahal berdasarkan matriks rencana pengelolaan Danau Batur, alat pentreatment air agar menjadi layak minum itu direncanakan dua paket setiap tahun.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, I Gusti Laksana menjelaskan matriks pengelolaan Danau Batur sejatinya telah berjalan sejak tahun 2019.

Dari sejumlah kegiatan yang dirancang pada tahun tersebut, pihaknya mengaku 80 persennya sudah berjalan.

Kunjungan Wisman ke Karangasem Meningkat Sekitar 17 Persen, Tirta Gangga Paling Ramai di Kunjungi

Aksi Bejat Guru Olahraga SD di Badung Cabuli 2 Siswinya, Pak AAKW Tebar Ancaman Tak Naik Kelas

Soal Klaim Keturunan Trah Majapahit, Arya Wedakarna Ungkap sebagai Keturunan Langsung Raja Badung

Namun ia juga tidak menampik ada sejumlah kegiatan yang belum bisa terealisasi.

“Secara umum untuk kegiatan berupa sosialisasi sudah berjalan. Sedangkan kegiatan fisik baik berupa pembangunan maupun pengadaan belum. Seperti pembuatan Danau Buatan di Desa Suter, Kintamani serta pengadaan nano buble,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Sesuai matriks lima tahunan itu, pengadaan NBG direncanakan sebanyak 10 paket.

Walau demikian realisasinya dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2019 hingga 2023, dengan pengadaan dua paket tiap tahun.

Mengenai anggaran pengadaan, Gusti Laksana mengatakan anggarannya bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sedangkan biaya operasional bersumber dari pemerintah daerah.

Pentingnya alat NBG lantaran kualitas air di Danau Batur masuk didalam kelas II.

Kondisi ini tidak terlepas dari pencemaran akibat hasil faktor limbah rumah tangga, hingga pertanian sekitar.

Dengan kualitas tersebut, Gusti Laksana mengatakan air di Danau Batur tergolong tidak layak minum secara langsung.

Meski demikian, masih layak untuk budidaya ikan maupun digunakan untuk pertanian.

Mengenai kendala belum teralisasinya kegiatan pada tahun 2019, Gusti Laksana mengatakan untuk pembangunan Danau Buatan, merupakan kewenangan dari Dinas PUPR Perkim.

Sedangkan untuk realisasi pengadaan NBG, pihaknya mengakui hingga kini belum ada tanggapan dari pihak provinsi maupun pusat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved