Argumentasi Mahfud MD di Kasus ZA dan Anak Madura yang Sempat jadi Tersangka Pembunuh Begal

Hal ini dilakukannya atas aksi pembelaan diri. Kali ini, siswa SMA di Malang melakukan hal yang sama yakni membunuh begal.

Editor: Sunarko
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ANDI HARTIK/Ardito Ramadhan D
Mahfud MD. pelajar SMA berinisial ZA di Kabupaten Malang usai menjalani sidang dugaan pembunuhan begal. Pemuda yang menewaskan pembegal, Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018). 

Argumentasi Mahfud MD di Kasus ZA dan Anak Madura yang Sempat jadi Tersangka Pembunuh Begal

TRIBUN-BALI.COM - Sama-sama jadi korban dan kemudian membela diri dengan cara berduel yang berujung kematian sang begal.

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan seorang pria remaja membunuh begal akibat membela pacarnya.

Namun hal ini bukanlah pertama kali terjadi. Pada awal 2018 lalu, seorang remaja di Bekasi juga bunuh begal di Summarrecon.

Hal ini dilakukannya atas aksi pembelaan diri. Kali ini, siswa SMA di Malang melakukan hal yang sama yakni membunuh begal.

ZA (17) siswa SMA asal Malang jadi korban begal.

Diceritakan, saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Begal mengendarai motor mendatangi ZA dan pacarnya.

Begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad meminta barang berharga ZA.

Seperti motor dan ponselnya.

Sempat terjadi percekcokan saat ZA tak mau menyerahkan motornya.

Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.

ZA pun melawan hingga terjadi penusukan pada satu pelaku yang mengakibatkan tewas di tempat kejadian perkara.

Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Jenazah Misnan ditemukan esok harinya.

ZA jadi tersangka

Atas aksinya, ZA terancam 7 tahun penjara.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi diri dan sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Beda Nasib

Sama-sama bunuh begal, begini perbandingan kisah Irfan Sang Penakluk Begal di Bekasi tahun 2018 dan ZA di Malang.

Seorang pemuda bernama Mohamad Irfan Bahri (19) jadi korban begal di Flyover Summarecon.

Saat itu remaja asal Madura dan rekannya bernama Achmad Rofiki sedang menikmati masa liburannya di Bekasi.

Siapa sangka, liburan pemuda ini justru berujung luka karena menjadi korban begal.

Kronologinya, pada Rabu (23/05/2018), Irfan bersama tiga rekan satu kampungnya yang berada di Bekasi berkumpul di Alun-alun Kota Bekasi usai salat Tarawih.

Hingga larut malam, beberapa rekannya pulang meninggalkan ia dan rekannya, Achmad Rofiqi.

Namun, muncul kejadian yang tak terduga.

Saat berfoto-foto sekitar 15 menit, tiba-tiba pengendara Honda Beat putih yang berjumlah dua orang mendekatinya.

Kedua orang tersebut bernama Aric Syafuloh alias AS, dan satu lagi bernama Indra Yulianto alias IY.

Seketika mereka mendekat ke arah Rofiqi sambil salah satu di antaranya mengeluarkan celurit dari balik jaket.

Kemudian kedua orang tersebut langsung meminta telepon genggam milik Rofiqi.

Perkelahian tak bisa dielak, Aric saat itu mencoba mengayunkan celurit ke Irfan namun berhasil ditangkis menggunakan tangan hingga lengan kanannya robek akibat sabetan celurit.

"Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku," jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.

Tak lama, kedua pelaku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur membawa telepon genggam milik Rofiqi.

Melihat itu, Irfan menyerang pakai celurit sambil minta HP temannya dikembalikan.

Pelaku pun mengembalikannya dan langsung kabur.

Kondisi baik Irfan maupun kedua pelaku sama-sama terluka.

Irfan dan Rofiqi langsung ke Rumah Sakit Dokter Joni di Ganda Agung.

Irfan harus menerima enam luka sabetan dan puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari dan pipi.

Lalu sekitar jam 04.00 ia menuju Polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.

Sedangkan nasib kedua pelaku, Aric diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.

Irfan menegaskan, ia sendiri melawan hanya untuk bertahan agar ia dan temannya tidak mati.

Sebelumnya, Irfan bernasib sama seperti ZA, yakni sempat dijadikan tersangka.

Namun, tak lama statusnya dicabut dan Irfan mendapat penghargaan dari pihak kepolisian.

Beda dengan ZA, atas aksi heroiknya, Irfan mendapatkan penghargaan bahkan sempat ditawarkan untuk menjadi polisi.

Penghargaan diberikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018).

Ada Peran Mahfud MD dan Jokowi

Najwa Shihab kembali mengunggah sebuah video wawancara dengan tokoh Tanah Air di akun Youtubenya.

Kali ini, Najwa memberikan beragam pertanyaan untuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Ada tiga topik yang dibahas oleh Najwa dan Mahfud MD

Dilansir dari akun Youtube Najwa Shihab yang diunggah pada Senin (9/7/2018) salah satunya adalah 'Politik Pede Mahfud MD: Bongkar Rahasia Jokowi.'

Dalam video tersebut Najwa menanyakan kepada Mahfud MD soal hal yang membekas ketika berinteraksi dengan Jokowi maupun Prabowo.

Mendengar pertanyaan tersebut, Mahfud mengungkapkan pandangannya terhadap Jokowi.

"Pak Jokowi yang saya tahu itu orangnya pekerja dan responsif untuk hal-hal sehari-hari," ujar Mahfud.

Mahfud kemudian memberikan contoh saat ada persitiwa Mohamad Irfan Bahri atau MIB (19), remaja yang jadi korban begal.

Irfan berhasil membela diri saat pelaku membacoknya dengan celurit.

Namun Irfan yang jadi korban pembegalan justru dijadikan tersangka lantaran pelaku (begal) tewas saat remaja itu melawan.

Mahfud MD kemudian menyatakan bahwa pemberian status tersangka untuk Irfan itu tidak boleh secara hukum.

"Sore harinya, saya dan ibu Yenti Ganarsih bertemu dengan pak Jokowi dan saya mengambil kesempatan," tambah Mahfud.

"Ada peristiwa orang bela diri tiba-tiba jadi tersangka tanpa proses pemeriksaan yang jelas, ini polisi tidak benar," cerita Mahfud saat mengungkapkan peristiwa Irfan pada Jokowi.

"Oh iya, kalau ada begitu biar nanti saya selesaikan, kalau saya baca sendiri berita seperti itu biasanya langsung saya telepon TNI atau Polri, kadang-kadang tidak baca, terima kasih anda memberitahukan," kata Mahfud menceritakan ulang apa yang dikatakan Jokowi.

Keesokan harinya, Irfan dikeluarkan dan diberi penghargaan.

Melihat kasus tersebut, Mahfud menilai Presiden Joko Widodo sangat responsif terhadap hal-hal konkrit yang tidak terlalu memiliki sensitifitas politik di negeri ini.

Setelah mendengar cerita Mahfud, Najwa menanyakan apakah boleh Presiden intervensi masalah hukum.

Mahfud pun menjelaskan di dalam ketatanegaraan presiden adalah penegak hukum.

Jadi memberitahu hal seperti itu biasa dan semua presiden melakukan itu.

Simak video lengkapnya di sini.

Pandangan Menko Polhukam Mahfud MD di Kasus ZA

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dalam kasus seorang berinisial ZA yang membunuh begal saat hendak melindungi temannya kini justru terancam hukuman mati.

Mahfud mengatakan ancaman hukuman mati bukanlah tuntutan yang dikenakan kepada ZA, melainkan merupakan alternatif tuntutan terhadap ZA.

Dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (22/1/2020), mulanya Mahfud menceritakan sebuah kasus di Bekasi yang memiliki kejadian serupa dengan ZA.

Kasus tersebut adalah kasus dua remaja, Ahmad Rofiki dan Moh Irfan Bahri yang melakukan pembelaan diri ketika hendak dibegal dan berakibat tewasnya nyawa pembegal.

Pada kasus tersebut Ahmad dan Irfan justru mendapat penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota atas keberanian mereka.

"Kasus anak SMA di Malang yang 'membunuh orang yang membegalnya' itu menjadi ramai yang isinya itu kasusnya sama yang di Bekasi, yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu," kata Mahfud.

"(Pada kasus itu) di mana anak muda dirampok, dibegal, lalu berkelahi, lalu pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan."

"Pada waktu itu, masih tersangka. Yang ini yang di Malang sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya, dan wali kota campur tangan, tinggal tunggu hakim," lanjutnya.

Mahfud kemudian meluruskan kesalahpahaman terhadap keramaian seputar kasus ZA.

Ia menyoroti perihal ancaman hukuman mati terhadap ZA yang menjadi perhatian publik.

"Tetapi yang keliru dari berita itu, dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi, tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan apa yang dimaksudkan dengan hukuman mati adalah alternatif dari beberapa tuntutan yang dikenakan kepada ZA.

Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut menjelaskan bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah ZA dituntut untuk diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Itu tidak sepenuhnya benar," tegas Mahfud.

"Karena tuntutannya yang sesungguhnya itu, yang lebih mendekati, dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial."

"Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, sebagai alternatif," jelasnya.

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri kok dituntut hukuman mati," lanjut Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa nanti ZA tidak akan dikenakan hukum pidana maupun dibui.

"Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, tidak dihukum penjara," terangnya.

"Diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu, jangan diributkan. Percayalah dengan kita," tegas Mahfud.

Mahfud meminta melalui penjelasan yang ia berikan agar ke depannya tidak ada lagi keributan seputar kasus ZA.

"Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Kejanggalan Dakwaan ZA

Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam persidangan kliennya yang dituntut karena menewaskan begal orang yang ingin membegalnya.

Zulham mengatakan ada pasal yang menjerat ZA karena membawa senjata dari luar negeri secara ilegal.

Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook @OfficialTRANS7, mulanya ZA mengatakan ancaman pemerkosaan justru tidak dicantumkan dalam berkas dakwaan maupun penuntutan terhadap ZA.

"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan baik dalam dakwaan maupun penuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham, di acara MataNajwa, Rabu (22/1/2020).

Kuasa Hukum ZA memaparkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kliennya ynag didakwa setelah membunuh nyawa pembegalnya (Facebook Trans7)

Zulham kemudian menyoroti sebuah pasal yang menjerat ZA.

Menurut Zulham pasal tersebut dapat disebut unik karena isi dari pasal tersebut menjerat ZA karena kliennya membawa senajata tajam dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Yang unik lagi di dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51, di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," paparnya.

"Artinya, barangkali saya terjemahkan mungkin ada tulisan made in china di pisaunya itu, sehingga layak diterapkan," tambahnya.

Zulham mengatakan persidangan ZA sudah mencapai tahap pledoi dan sisanya adalah menanti keputusan hakim.

Pihak ZA sendiri berdasarkan penjelasan Zulham akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.

"Mungkin yang secara substansi penggunaan pasal 49 yang kami terapkan di Pledoi," kata Zulham.

Zulham kemudian menunjukkan fakta bahwa jaksa mengabaikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang sudah memberikan rekomendasi awal kepada kejaksaan agar ZA dibina dalam lembaga.

"Bapas sudah merekomendasikan kejaksaan untuk memutus agar pembinaan dalam lembaga," jelasnya.

"Jadi sudah direkomendasikan di awal."

"Tetapi di dalam dakwaan rekomendasi Bapas ini tidak diambil, justru mungkin jaksa punya pendapat lain, dan saya menghormati pendapat itu," tambahnya.

Ia lalu menyanyangkan keterangan ancaman perkosaan justru dihilangkan dari berkas penuntutan dan dakwaan, padahal menurutnya hal tersebut adalah penyebab kliennya melakukan pembelaan diri.

"Tindakan bela diri dilakukan setelah secara verbal ada ucapan 'cewekmu tiga menit saja aku pakai, nanti setelah dipake jalan kan yang buka itu nutup lagi', ini poin yang menurut kami vital, seharusnya tidak dihilangkan, substansinya di sana," kata Zulham.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA. (TribunWow.com/Anung Malik/rika apriyanti/Siti Nawiroh/)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved