Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jadi Kurir Sabu, Andik Tertunduk Dituntut 15 Tahun Penjara

Andik hanya bisa diam menunduk seusai mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Andik saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin. Jadi Kurir Sabu, Andik Tertunduk Dituntut 15 Tahun Penjara 

Jadi Kurir Sabu, Andik Tertunduk Dituntut 15 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andik (34), hanya bisa diam menunduk seusai mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan.

Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, oleh jaksa, Andik dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan di sekolah dasar ini, dinilai bersalah karena terlibat peredaran narkotik sebagai kurir.

Saat ditangkap, petugas kepolisian berhasil menyita 20 paket sabu siap edar dari tangan Andik.

Duduk di kursi pesakitan, Andik sempat diam sesaat ketika diminta majelis hakim untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Mengenakan baju kemeja warna putih yang terlihat kusam dan kusut, dia pun menghampiri tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk berdiskusi terkait tuntutan itu.

Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis menangapi tuntutan jaksa.

"Yang Mulia, mohon waktu satu minggu bagi kami untuk menyiapkan pledoi secara tertulis," ujar Aji Silaban selaku anggota pensihat hukum terdakwa.

Hakim mengabulkan permintaan tim penasihat hukum terdakwa dan sidang akan dilanjutkan Kamis 30 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra menyatakan, terdakwa Andik telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya tersebut, Andik dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan, awal terdakwa Andik melakukan aksinya hingga ditangkap polisi.

Ini bermula pada hari Jumat 13 September 2019 terdakwa dihubungi oleh Bajul (DPO), diperintah mengambil sabu-sabu di Gang Nuri, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved