Suarsana Pakai Uang Hasil Maling Untuk Senang-Senang Ke Cafe

Mencuri 107 Buah Tabung Gas LPG 3 Kilogram, Suarsana Pakai Uang Hasil Maling Untuk Senang-Senang Ke Cafe

Istimewa
Foto : Polisi ketika menunjukkan I Dewa Made Rai Suarsana, bersama barang bukti berupa tabung gas hasil curian serta mobil yang digunakan untuk mencuri. Kamis (23/1/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Perbuatan Dewa Made Rai Suarsana akhirnya terbongkar setelah hampir dua bulan.

Pria asal Banjar Dadia Puri, Desa Bunutin, Bangli, Bali itu akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah sempat menggondol ratusan tabung gas.

Informasi yang dihimpun, Suarsana melakukan aksinya pada 11 November 2019 silam. 

Tak tanggung-tanggung, pria 30 tahun itu menggondol 107 buah tabung gas LPG 3 Kilogram.

Ramalan Zodiak 24 Januari 2020, Pisces Jaga Emosi, Aries Bekerjalah Sekarang

Ramalan Zodiak Cinta 24 Januari 2020, Cancer Tenangkan Pikiran, Virgo Siap Membangun Masa Depan

PT LIB Janjikan Transparan Soal Uang Denda dari Klub-klub Liga 1, Silakan Tanya Kapan Saja

Perbuatan tersebut dilakukan pada tempatnya mencari nafkah, yakni di gudang penyimpanan milik PT Pande Amerta Dewata yang berlokasi di wilayah LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli, Bali.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi ketika dikonfirmasi Kamis (23/1/2020) menjelaskan, kejadian itu diketahui saat kepala gudang setempat bernama I Gede Made Wijana melakukan pengecekan terhadap setok barang sekitar pukul 07.30 Wita.

Pada penghitungan, pria 31 tahun itu menyadari terjadi kehilangan tabung gas sebanyak 107 buah.

Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 13,5 juta lebih.

“Menyadari adanya kehilangan Wijana selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Bangli,” ujarnya.

AKP Sulhadi berkata, polisi yang telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Polisi yang mencurigai seorang pegawai perusahaan bernama I Dewa Made Rai Suarsana kemudian melakukan upaya pengintaian, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 21.00 Wita di CV Pande Merta Dewata wilayah Gianyar.

“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di PT. PANDE AMERTA DEWATA Bangli, terhadap barang berupa tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 107 buah. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih DK 8851 PP,” jelasnya.

Kepada polisi Suarsana juga mengakui tabung hasil curian itu dijual pada 15 warung di wilayah Bangli dan Gianyar.

Sedangkan uang hasil penjualan tabung curian digunakan untuk bersenang-senang pada sebuah café di wilayah Gianyar.

AKP Sulhadi menambahkan tim opsnal telah mencari tabung gas yang dijual oleh pelaku pada warung-warung tersebut, dan berhasil mengamankan 130 buah tabung.

“Atas perbuatannya, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved