Kampus Merdeka, Inilah Perbedaan Satuan Kredit Semester Dulu dan Sekarang Versi Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka yang ditujukan untuk Perguruan Tinggi

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka yang ditujukan untuk Perguruan Tinggi (PT) sebagai kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," kata Nadiem dilansir dari Kompas.com dalam peluncuran program Kampus Merdeka di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Empat Insiden Kecelakaan di Denpasar, Nyawa Pengendara Dua Pengendara Motor Tak Tertolong

Penelitian Ungkap Bentuk Wajah Pria yang Miliki Kemungkinan Besar untuk Selingkuh

Billie Eilish Ungkap Pernah Alami Depresi Hingga Ingin Bunuh Diri

Salah satu dari empat kebijakan yang diambil ialah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester ( SKS).

Nadiem menilai, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Berikut perubahan sistem SKS setelah diterapkannya kebijakan Kampus Merdeka:

Tes Kepribadian: Pilihan Benda pada Gambar Ini Akan Tunjukkan Sisi Menarikmu

Diduga Anak Main HP Saat Isi Bensin, Daihatsu Sigra Putih Ini Hangus Terbakar, Dua Orang Terluka

RSUP Sanglah Pulangkan 2 Suspect, Terkini Korban Tewas di China Karena Virus Corona Jadi 41 Orang

Dulu Mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi di kampusnya sendiri.

Bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu.

Di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Kini versi Kampus Merdeka

Digigit Anjing Kintamani yang Kena Rabies, 5 Warga NTT di Bali Ini Demam Tinggi & Satu Orang Kejang

Patungan Beli Kondom, 6 ABG Mengaku Jual Diri Lantaran Bingung Kehabisan Uang Sehabis Liburan

1. Perguruan Tinggi (PT) wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) berupa:

Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks).

Dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda (lintas jurusan) di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).

Lintas studi ini memungkinkan mahasiwa memiliki banyak pengetahuan, misalnya mahasiwa jurusan Arsitektur bisa mengikuti kuliah jurusan Desain demi melengkapi kemampuannya.

Virus Corona Sudah Positif Merebak di 12 Negara, dari China, Jepang Hingga Australia

Kisah Pemilik Rambut 2 Meter yang Jadi Sarang Tikus, 27 Tahun Berdiam di Rumah dalam Kondisi Buta

2. Dengan kata lain, SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved