Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Rumah Industri Ganja Ditemukan di Bali, Polisi Ungkap Dikendalikan oleh Warga Negara Asing

Pulau Bali tak hanya menjadi tempat peredaran barang haram narkotika jenis ganja. Bahkan di Bali sudah terdapat rumah industri ganja.

Tayang:
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Made Ardhiangga
(Ilustrasi) Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti berupa ganja kering yang dipasok dari Jakarta, Selasa (21/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pulau Bali tak hanya menjadi tempat peredaran barang haram narkotika jenis ganja.

Bahkan di Bali sudah terdapat rumah industri ganja.

Keberadaan rumah industri ganja ini ditemukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (24/1). Lokasinya di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (26/1), Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh Nurul Yaqin membenarkan penemuan tersebut. Namun ia tidak mau berkomentar banyak.

Yakin hanya mengungkapkan kasus ini akan dirilis oleh Kapolresta langsung dari TKP.

"Besok (hari ini, red) Kapolresta akan merilis kasus narkoba di home industry Puri Gading, Kuta Selatan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, rumah industri ganja tersebut dikendalikan oleh orang luar Indonesia atau warga negara asing (WNA).

Rumah industri ini menjadi tempat meracik dan menyajikan ganja siap pakai. 

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap satu orang laki-laki yang membawa narkotika.

Pada Desember 2019 Pria Banyuwangi Tertangkap Bawa 7,5 Kg Ganja di Denpasar

Tak main-main, tersangka Erfin (26) asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat terbukti membawa barang haram jenis ganja berupa paket sebanyak 22 plastik berisi daun ganja, biji dan batang ganja dengan berat bersih 7.595 gram atau 7,5 kilogram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap Rabu (4/12/2019) pukul 19.30 Wita di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta, Badung.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja," ujarnya Senin (9/12/2019).

"Tersangka bernama Erfin asal Banyuwangi yang tinggal di Bali sejak 2019 sebagai buruh. Kita amankan tersangka karena terbukti membawa 7.595 gram atau 7,6 kilogram paket ganja," terang Ruddi.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Ruddi Setiawan, tersangka Erfin ini bekerja sampingan sebagai kurir narkotika.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved