Satresnarkoba Polresta Denpasar Temukan Rumah Industri Ganja

Satresnarkoba Polresta Denpasar Temukan Rumah Industri Ganja, Penemuan tersebut di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh 7raysmarketing dari Pixabay
Foto ilustrasi tanaman ganja 
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Peredaran barang haram narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar, ternyata masih terus didapatkan pihak kepolisian Sat Resnarkoba.
Pada hari Jumat (24/1/2020) kepolisian narkoba Polresta Denpasar menemukan rumah industri narkotika jenis ganja.
Informasi yang diterima Tribun-Bali.com pada Minggu (26/1/2020), Satresnarkoba mengungkap penemuan tersebut di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Diketahui rumah industri tersebut dikendalikan oleh orang luar Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA).
Dalam hal ini, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Haji Andi Muh Nurul Yaqin tidak berkomentar banyak.
Namun, kasus ini akan segera diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama awak media pada hari Senin (27/1/2020) dilokasi penemuan tersebut.
"Besok (27/1/2020) Kapolresta akan merilis kasus narkoba di home industry Puri Gading, Kuta Selatan," ujarnya. (*)
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved