Kata Polisi Polda Jabar Soal 'Nyanyian' Para Petinggi Sunda Empire, Ada Faktanya?
"Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana," ujarnya.
Kata Polisi Polda Jabar Soal 'Nyanyian' Para Petinggi Sunda Empire, Ada Faktanya?
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan tidak ada satupun keterangan yang mengandung kebenaran yang disampaikan Sunda Empire.
Mulai dari kekuasaan Sunda Empire sampai 54 negara, hubungannya dengan sejumlah lembaga internasional, hingga memiliki dana 500 juta dollar Amerika Serikat.
Kata dia, semua yang dikatakan pihak Sunda Empire mengandung kabar bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
"Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana," ujarnya.
Hendra menerangkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum, diketahui Sunda Empire memiliki ribuan anggota.
• Pulang Rapat di Bali, Para Petinggi Sunda Empire Diperiksa Polda Jabar, Begini Nasib Mereka Sekarang
• Iriana Jokowi Diundang Sunda Empire di Pertemuan Ibu Negara Se-Dunia, Ini Tugasnya
• Ini Kediaman Jenderal Bintang 5 di Sunda Empire Profesor Nasri Banks yang Punya Rumah Sering Nagih
"Anggotanya sekitar 1000-an. Dalam berkegiatan mereka iuran," ujarnya.
Ditanya soal unsur penipuan dengan modus pungutan uang disertai janji-janji, polisi belum menemukan perbuatan itu.
"Belum ditemukan, masih didalami," ucapnya. Saat ini, Nasri Banks, Rangga dan Rd Ratnaningrum ditahan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka pemeriksaan penyidikan.
VIDEO BERITA: Yasonna Copot Ronny Sompie untuk Memudahkan Penyelidikan Kasus Harun Masiku
Para Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka
Pulang rapat di Bali para petinggi Earth Empire atau Sunda Empire ditangkap polisi.
Polda Jawa Barat telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus Sunda Empire, yakni Grand Prime Minister Nasri Banks, Royal Imperial Hignes Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.
Mereka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, Petinggi Earth Empire atau Sunda Empire Rangga Sasana alias HRH Rangga sejak tanggal 22 sampai 24 Januari 2020 kemarin berada di Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sunda-empire-dipantau-khusus-mabes-polri-sejak-ki-ageng-rangga-sasana-keluarkan-kata-kata-ini.jpg)