Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

'Nyali' Polda Jabar Periksa Jenderal Bintang 3 Sunda Empire, Berseragam Lengkap Begini Sikap Rangga

Saat Konferensi Pers Polda Jawa Barat berlangsung hanya 2 tersangka yang hadir yaitu N-B alias Nasri Banks dan R-R-N alias Ratna Ningrum.

Tayang:
Editor: Rizki Laelani
kompas.com
DIPERIKSA POLISI - Pakai Seragam Bintang Tiga, Jenderal Bintang 3 Sunda Empire, Rangga Sasana diperiksa di Polda Jabar, Selasa (28/1/2020). 

"Saat ini kalau Sunda Empirepimpinan tertinggiadalah Ibunda Ratu Yang MuliaSunda EmpireEarth Empire adalah Bunda RatnaningrumAl-Misry Siliwangi," katanya, dikutip dari Nakita.id yang melansir tayangan iNews.

Sebelumnya, sosok pimpinan tertinggi Sunda Empire jarang tersorot publik.

Ia juga tak terlihat dalam sejumlah video yang viral di media sosial.

Saat di acara televisi pun, hanya Rangga Sasana saja lah yang vokal berbicara.

Kini, sosok perempuan bernama Ratnaningrum muncul di hadapan publik.

Ia hadir bersama dengan Nasri Banks dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (28/1/2020).

Nasri Banks sebelumnya mengaku sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Berdasarkan keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono, Nasri Banks dan Ratnaningrum adalah suami istri.

Setelah heboh mengenai klaim-klaim Sunda Empire yang mengaku sebagai kekaisaran matahari, kini Nasri Banks, Ratnaningrum, dan Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka jadi tersangka lantaran menyebarkan berita bohong dan kabar tak pasti untuk keonaran masyarakat.

Saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rangga Sasana masih belum terlihat hadir.

Ia disebut masih dalam perjalanan menuju Polda Jabar setelah diamankan di Tambun, Bekasi.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa.

Lebih lanjut Saptono Erlangga berujar, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved