Polsek Denpasar Barat Ungkap Pengendar Sabu, Pria Asal Medan Bawa 0,40 Gram Sabu

Polsek Denpasar Barat Ungkap Pengendar Sabu, Pria Asal Medan Bawa 0,40 Gram Sabu

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Polsek Denpasar Barat
Polsek Denpasar Barat saat mengungkap kasus narkotika yang diungkap beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengungkapan kasus narkotika kembali ditemukan, kali ini Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap satu orang tersangka.

Pelaku yang bermain dengan barang haram narkotika sebagai pengedar dan pemakai yakni Oswandy Budiono (36) asal Medan.

Ia ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Gang Potlot Nomor 2, Rumah Kos di Banjar Uma Dwi, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Bali.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) Iptu Aji Yoga Sekar mengatakan terpisah kepada Tribun-Bali.com, Selasa (28/1/2020).

Polres Badung dan Ketua FKUB Bali Lakukan FGD, Desa Adat Diminta Tidak Arogansi

8 Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kota Denpasar tahun 2019 Tak Ikut Tes SKD karena Ini

Anak Kedua Lahir, Teco Berharap Bayinya Membawa Keberuntungan Bagi Bali United

Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

"Pelaku berhasil ditangkap di kosnya dan menemukan 0,40 gram sabu," ujar Iptu Aji, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi masyarakat, dari keterangan saksi Made Rai Dadi (53) dan Ni Putu Ayu Arnila (28).

Polsek Denbar yang menerima laporan tersebut lalu meminta Tim Opsnal untuk melanjutkan laporan masyarakat.

Dibawah pimpinan Panit Iptu I Made Purwantara usai melakukan lidik, lalu mencari keberadaan pelaku.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar lalu menggerebek tersangka di kosnya pada Jumat (17/1/2020) dini hari.

Oswandy lalu diperiksa dan digeledah sekujur badannya untuk memastikan ada barang bukti narkoba.

Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram yang ia genggam erat

Setelah itu polisi melakukan pencarian lebih lanjut dikos pelaku namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

"Setelah menemukan sabu, pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Hasil pengungkapan ini, Polsek Denbar menemukan dua buah plastik klip yang berisikan kristal bening alias sabu.

Dua potongan pipet sebagai sendok, dua korek api gas yang telah termodifikasi, satu alat hisap atau nonk dan satu handphone merek Oppo.

"Perkembangan hasil pemeriksaan pelaku, ia mendapat sabu ini dari orang berinisial DK yang berada disalah satu LP. Sedangkan dari kasus ini kita kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved