CPNS 2019

8 Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kota Denpasar tahun 2019 Tak Ikut Tes SKD karena Ini

Dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 10.146 pemalar yang ikut SKD ini.

Tribun Bali
Ilustrasi CPNS. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar CPNS Kota Denpasar akan digelar pada 4 - 9 Februari 2020 mendatang.

Dari 10.154 pelamar yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 10.146 pemalar yang ikut SKD ini.

Sementara 8 pelamar tak ikut karena mereka merupakan pelamar P1/TL atau yang saat pendaftaran menggunakan pilihan tak ikut SKD dan menggunakan nilai SKD pada saat melamar CPNS tahun 2018 lalu.

Walaupun demikian, sebenarnya, pelamar yang lolos dari jalur P1/TL ini sebanyak 103 pelamar, namun 95 orang lainnya memilih ikut tes.

Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini

KKB Papua Kembali Berulah & Diduga Aniaya Warga Sipil, Irjen Pol Paulus Waterpauw: Mereka Menganiaya

Ular Sepanjang 1.5 Meter Masuk ke Rumah Warga yang Ada di Denpasar

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan untuk seleksi CPNS di Kota Denpasar peserta dilaksanakan selama enam hari.

Hari pertama dan kedua terbagi masing-masing lima sesi dan hari ketiga sampai hari keenam terbagi dalam empat sesi.

"Masing-masing sesi diikuti 400 orang sehingga hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 2000 peserta," kata Sudiana Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut Sudiana menambahkan, setiap peserta mendapatkan waktu 1,5 jam untuk menjawab 100 soal Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"Kami harapkan setiap peserta benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes ini. Tes ini benar-benar ditentukan oleh kemampuan sendiri," imbuhnya.

Pelaku Sayat Leher Wanita di Jakarta Ditangkap Polisi, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Alami Kekeringan, Warga Dusun Gelogor Antre Berjam-jam Untuk Dapatkan Air Bersih

Update Terkini Korban Tewas di China yang Diduga Terinfeksi Virus Corona Capai 107 Orang

Adapun nilai ambang batas atau passing grade SKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Untuk formasi umum, nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 271.

Sedangkan untuk formasi khusus disabilitas  nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 70 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 260.

Dan untuk formasi cumlaude nilai ambang batas TWK adalah 65, TIU 85 dan TKP adalah 126 dengan total nilai 276.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved